Kamis, 29 Januari 2009

Nasib Cagar Budaya


Di satu petang beberapa hari lalu, saya melintas di Jalan Sudirman terus ke Jalan Lambung Mangkurat. Persis di perempatan Jalan Merdeka, mata saya tertuju ke salah satu sudut jalan itu. Sebidang tanah diberi 'pengaman' seng.

Saya pun berhenti sejenak, memandangi ke arah tanah berpagar seng itu dan mencari tahu apa yang terjadi di dalamnya. Ternyata, Gedung Pemuda yang menjadi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) berkantor luluh lantak. Bangunan yang berada persis pertemuan Jalan Sudirman, Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Merdeka itu sekarang direnovasi. Tepatnya dibangun ulang.
Selama ini, generasi muda kita selalu memanfaatkan gedung itu untuk berlatih olahraga. Atau, mengadakan berbagai kegiatan lain seperti diskusi, pameran dan lain sebagainya.
Orang tua kita, mungkin mengetahui persis kapan gedung itu dibangun. Gedung itu, dibangun pada zaman penjajahan Belanda berpuluh tahun silam. Di Kota Banjarmasin memang banyak gedung peninggalan Belanda. Khusus di Jalan Lambung Mangkurat di antaranya bangunan Gereja Katholik (Gereja Batu), Kantor Pos, Kantor BI, RRI dan Gedung Pemuda. Lainnya Gedung Chung Hai Chung Hui dan Min seng di Jalan Samudera. Gedung Wartawan di Jalan Sudirman. Dari semua bangunan peninggalan, hanya Gereja Katholik dan Min seng yang masih utuh tanpa perubahan yang berarti.
Hampir semua bangunan peninggalan zaman Belanda itu, kini tinggal nama. Seperti Gedung Wartawan berubah menjadi Hotel Batung Batulis, Kantor BI berubah menjadi bangunan modern. Begitu juga dengan bangunan Kantor Pos Besar, yang kini sama sekali tidak terlihat bentuk aslinya. Generasi sekarang tak pernah mengetahui bagaimana bentuk asli dari semua bangunan itu.
Khusus bangunan RRI di tepi Sungai Martapura, sebenarnya berhubungan secara fisik dengan Gedung Pemuda yang persis berada di seberangnya --hanya dipisah jalan. Dalam hal ini dan konon, antara dua bangunan itu dihubungkan oleh terowongan dalam tanah --di bawah Jalan Lambung Mangkurat. Untuk yang terakhir itu, tidak banyak orang yang tahu.
Berbeda dengan Jakarta atau Surabaya. Di dua kota itu, bangunan lama dan bersejarah tetap dipelihara. Makanya kita tak merasa aneh banyak bangunan peninggalan Belanda, di Surabaya misalnya, masih utuh dan berdiri kokoh.
Sebagian besar kita mengetahui bahwa benda, situs atau kawasan yang memiliki nilai budaya dan dilindungi merupakan cagar budaya. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya. UU tersebut menyebutkan, bahwa benda cagar budaya baik buatan manusia atau benda alam bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian bagian atau sisa sisanya, yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dan/atau berumur sekurangnya 50 (lima puluh) tahun.
Dilihat dari usia, artinya Gedung Pemuda termasuk benda cagar budaya sehingga harus dipelihara dan dijamin keberadaannya. Mengingat pula, gedung itu cukup bermanfaat bagi generasi muda, terutama sebagai tempat berlatih olahraga. Memang, kondisi gedung itu sangat memprihatinkan dan sangat rendah dibanding jalan yang ada di depan dan sampingnya.
Kalau gedung itu dibongkar untuk renovasi seluruhnya, maka kita berharap ciri sebagai bangunan lama masih terjaga dan terpelihara. Sebagaimana diamanatkan UU, bahwa pemugaran adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan melestarikan benda cagar budaya, situs, dan kawasan dan/atau pemanfaatannya dengan cara mempertahankan keasliannya berdasarkan data yang ada dan memperkuat strukturnya bila diperlukan, yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, historis, dan teknis.
Setelah beberapa detik memandangi gedung tempat saya berlatih olahraga selama ini, saya pelan-pelan melanjutkan perjalanan. Saya bertanya-tanya, bagaimana nanti bentuk dan arsitektur Gedung Pemuda itu. Dalam hati saya hanya berkata dan berharap, semoga Gedung Pemuda itu tetap dalam bentuk aslinya. Sebab, bangunan itu merupakan cagar budaya karena mengandung nilai sejarah yang tidak kecil artinya bagi Bangsa Indonesia umumnya dan Rakyat Banjar khususnya. ima

Terbit 260109 Selengkapnya...