Kamis, 28 Mei 2009

Gulita dan PPJ

Gulita dan PPJ
Menurut KBBI IV, gulita artinya adalah 1. gelap pekat; 2. penglihatan di darat yang sangat terbatas jaraknya, atau jarak penglihatan yang sama denagn nol. Dengan kata lain, gulita adalah tidak kelihatan apa-apa.
Kondisi seperti itulah yang terjadi di sepanjang Jalan A Yani, sejak gelap menjelang sampai sekitar pukul 23.00. Misalnya, di sepanjang Jalan A Yani kilometer 7 sampai bundaran Bandara Syamsudin Noor kilometer 25, terdapat beberapa titik rawan terutama terkait keamanan dan kenyamanan pemakai jalan.
Terlebih sejak adanya proyek pelebaran jalan, kenyamanan pemakai jalan makin terutama pada malam hari berkurang. Itu lantaran kurangnya tanda peringatan, tidak jarang tumpukan material berupa batu dan pasir memakan badan. Kondisi demikian diperparah oleh gelap yang menyelimuti, karena lampu untuk menerangi jalan belum tiba saatnya untuk dinyalakan.
Akibatnya bisa dibayangkan, tidak tertutp kemungkinan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas atau tindak kejahatan lainnya. Seperti yang saya alami apda Kamis malam (14/5) lalu, sekitar pukul 20.00 Wita. Kendaraan yang saya kendarai roboh, karena tertabrak gundukan batu yang memakan badan jalan beraspal di kawasan Jalan A Yani kilometer 13.
Anak saya luka parah di lutut dan tangan karena ditindih kendaraan. Tangannya keseleo dan lututnya berlubang karena kemasukan batu., sehingga harus diobati di rumah sakit. “Di sini beberapa kali terjadi kecelakaan,” kata seorang warga yang menolong kami. “Masalahnya gelap, dan tumpukan batu ini tidak diberi tanda peringatan untuk pemakai jalan,” timpal warga yang lain sambil menunjuk tumpukan batu yang membuat saya dan anak saya luka-luka. Kalau sudah begini, siapa yang bertanggung jawab.
Minggu siang kemarin, terdapat tumpukan batu untuk material pelebaran jalan di kawasan Jalan A Yani kilometer 9. Kalau siang tumpukan batu itu tidak menjadi masalah, tetapi menjelang malam dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa yang saya alami. Kita yakin, semua orang tidak ingin hal itu terjadi padanya dan keluarganya.
Sebagaimana disebutkan bahwa terdapat beberapa titik rawan di sepanjang Jalan A Yani kilometer 7 sampai bundaran Syamsudin Noor kilometer 25. Tititk rawan itu khususnya di kawasan yang sangat gelap, karena tidak ada sama sekali penerangannya. Paling rawan adalah di kawasan Tugu 17 Mei Gambut.
Lantaran sangat gelap pula, membuat saya harus menyerahkan STNK kepada orang yang mengaku kendaraannya rusak karena ‘ditabrak’ saya. Menurut dia, STNK itu sebagai jaminan bahwa saya bersedia mengganti kerusakan kendaraannya, yakni lampu depannya pecah dan beberapa kerusakan lain di bagian depan kendaraannya. Waktu saya ajak ke Polsek Gambut yang tidak jauh dari TKP untuk menyelesaikan masalah itu, dia tak mau.
Peristiwa itu mengingatkan saya pada pesan seseorang yang disampaikan melalui Hotline BPost edisi Sabtu (2/5) bahwa, ada pengendara kendaraan roda dua yang menyalahkan pengendara lain yang menjalankan kendaraannya sembarangan dan mengganggunya. Pengendara pertama itu pun melakukan pembabakan dan perampasan terhadap korban. Mereka berani beroperasi di siang bolong di Jalan A Yani, antara wilayah hokum Polsek Kertak Hanyar dan Polsek Gambut. Apalagi di malam hari nan gulita, tindakan mereka pasti lebih berani lagi.
Kita tahu, bahwa ada kesepakatan antara PLN dan pemda bahwa lampu untuk menerangi jalan dinyalakan di atas pukul 22.00 dan faktanya pukul 23.00, untuk mengurangi beban puncak. Pukul 23.00 itu, sangat jarang pemakai jalan yang lewat, karena terlalu malam. Kebijakan itu boleh saja diterapkan. Tetapi adalah sangat tidak adil, kalau di jalan kawasan rawan kecelakaan lalu lintas dan kejahatan lain diperlakukan sama. Kita tiap bulan membayar pajak penerangan jalan (PPJ) dan tak pernah terlambat, tetapi kita sama sekali tidak dapat menikmatinya. Justru mudarat yang kita dapatkan.
Penerangan yang didapat di kawasan jalan itu, hanya dari lampu iklan/baliho, lampu di depan kantor atau rumah penduduk yang kebetulan dekat jalan. Di kawasan tak ada iklan, kantor dan rumah penduduk, dipastikan sangat gulita dan itu merupakan kesempatan untuk seseorang melakukan niat jahatnya.
Keamanan dan kenyamanan pemakai jalan pun menjadi sirna. Ada niat dan kesempatan, maka terjadilah tindak pidana. Itulah, teori kejahatan.




Selengkapnya...

Ambalat Aset NKRI

Ditulis kamis 290509

Ambalat Aset NKRI
Malaysia kembali berulah. Kapal perang negeri jiran itu kembali melanggar teritorial Indonesia dengan memasuki perairan Ambalat, Nunukan Kalimantan Timur, Senin (25/5). Beruntung, Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Untung Surapati-872 berhasil mengusirnya setelah terjadi perdebatan antara komandan kedua kapal.
Sikap Komandan KRI Untung Surapati, Mayor Laut (P) Salim patut diacungi jempol. Dia gigih mempertahankan milik dan wilayah teritorial negeri ini. Adu argumentasi tak bisa dielakkannya terhadap komandan kapal perang Malaysia itu. Tapi begitu Salim menjelaskan bahwa kapal perang Di Raja Malaysia itu melanggar UNCLOS 82 tentang batas teritorial, komandan KD Yu-3508 diam dan memahami keberadaan kapalnya. Dia pun memutar haluan kapalnya, dan meninggalkan lokasi sampai batas terluar perairan NKRI.
Bukan sekali ini Malaysia 'menzalimi' Indonesia. Pulau Sipadan dan Ligitan berhasil dikuasainya, setelah Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kedua pulau itu milik Malaysia. Dengan menarik garis dari dua pulau itu pula, Malaysia ingin 'merampas' pulau lain milik Indonesia yaitu Ambalat.
Sehari sebelumnya, KRI Untung Surapati-872 bersama-sama KRI Hasanuddin-366 mengusir kapal perang Malaysia KD Baung-3509 dari perairan wilayah NKRI. Pada hari itu juga, KRI berhasil mendeteksi helikopter Malaysian Maritime Enforcement Agency dan pesawat Beechraft yang terbang memasuki wilayah udara NKRI sejauh 40 mil laut. Parahnya lagi, ternyata kapal milik Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) dan Police Marine Malaysia bukan sekali atau dua kali memasuki perairan Indonesia. Menurut catatan TNI AL, sejak Januari-April 2009 ini saja, mereka sembilan kali memasuki wilayah Indonesia.
Di bidang kesenian, Malaysia juga bikin ulah terhadap Indonesia. Tidak pupus dari ingatan kita, bagaimana Malaysia mengklaim Reog Ponorogo dan lagu Rasa Sayange sebagai miliknya. Semua perlakuan Malaysia itu, benar-benar mengusik ketenangan hidup kita dalam berbangsa dan bernegara.
Kita tidak habis pikir, kenapa negeri Jiran kita --Malaysia-- selalu bersikap seperti itu --begitu melecehkan-- negara kita. Dari melanggar kedaulatan negara kita, menyebut Indon (kata ejekan) kepada saudara kita yang bermukim di Malaysia sampai perlakuannya yang kasar terhadap tenaga kerja asal Indonesia. Semuanya terkesan meremehkan.
Dari perlakuannya yang tidak bersahabat kepada kita itu, sebagai anak negeri kita harus bersikap tegas tapi tanpa emosional kepada negara tetangga itu. Kita harus bisa bersikap tegas dan berwibawa, sebagaimana yang diperlihatkan Mayor Salim dalam upayanya menjaga kedaulatan negeri ini.
Semua negara di dunia ini tahu, bahwa Malaysia bukan negara kepulauan seperti Indonesia. Indonesia memiliki ribuan pulau besar dan kecil yang membentang di Samudera Indonesia dan Pasifik. Tapi, kenapa Malaysia 'berusaha' memiliki Ambalat. Konon, Blok yang luasnya 6.700 kilometer persegi itu kaya sumber daya alam terutama minyak bumi. Kekayaan perut Bumi Ambalat itulah yang diduga menajdi incaran Malaysia, sebab sejumlah perusahaan minyak raksasa dunia juga mengkapling perairan itu.
Kita tidak ingin Ambalat lepas dari tangan kita, hanya lantaran kekayaan alam yang dimilikinya menjadi rebutan. Sebagaimana Timor Timur lepas dari NKRI dan menjadi negara merdeka, karena kandungan minyak di Celah Timor yang diincar orang lain. Kita juga tak ingin konflik dengan Malaysia di era pemerintahan Presiden Ir Soekarno, terulang. Waktu itu muncul jargon 'Ganyang Malaysia', dan semua yang berbau Malaysia harus dimusnahkan.
Sekarang kita hidup di alam damai, jadi semuanya harus diselesaikan dengan damai. Tapi apa pun yang terjadi Ambalat harus berada dalam pelukan NKRI. Untuk itu, kita harus mempertahankan Pulau/Blok Ambalat dari gangguan dan serangan negara lain. Ambalat adalah aset NKRI.



Selengkapnya...

Jumat, 17 April 2009

pengabaian hak warga negara

Ditulis selasa 150409ima

Pengabaian Hak Warga Negara
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Setiap warga Indonesia juga berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang diselenggarakan di negeri ini. Asal, memenuhi persyaratan yang diamanatkan undang-undang antara lain mengenai usia.
Apabila warga negara bersangkutan berusia minimal 17 tahun, maka dia berhak memilih wakilnya untuk duduk di parlemen. Hal itu diamanatkan oleh Pasal 1 ayat 22 UU nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa pemilih adalah adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Hal itu diperjelas Bab IV Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU yang sama. Bahwa, (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih; (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
Untuk bisa menggunakan hak memilihnya, yang bersangkutan harus terdaftar sebagai pemilih. Hal ditegaskan oleh Pasal 20 yang menyatakan bahwa, untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
Sedangkan untuk bisa dipilih sebagai anggota DPD maupu DPR dan DPR, warga negara bersangkutan harus berusia minimal 21 tahun. Sebagaimana ditegaskan dalam UU yang sama Bagian Kedua (peserta pemilu anggota DPD) Pasal 12 huruf a, yang mengatur tentang usia calon anggota yakni Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. Begitu juga untuk menjadi anggota DPR atau DPRD, yang diatur dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a. Pasal tersebut menyatakan bahwa: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 tersebut yang merupakan penjabaran dari UUD 1945, sangat terang dan jelas siapa saja warga negara yang memilih dan dipilih. UU itu pula yang menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009, pada 9 April lalu. Mengacu kepada peraturan tersebut, pelaksanaan Pemilu 2009 yang kini dalam tahap penghitungan suara sebenarnya tidak sulit khususnya yang berkaitan dengan pemilih dan orang yang dipilih. Ternyata, pelaksaan di lapangan tidak sesederhana yang diduga.
Protes baik sebelum maupun sesudah hari pelaksanaan, bermunculan. Untuk mereka yang akan dipilih (calon anggota), tidak ada persoalan. Menjadi masalah adalah warga negara yang berstatus sebagai pemilih, berusia 17 tahun atau telah menikah. Sejumlah --bahkan mungkin ribuan-- warga yang berhak memilih, ternyata tidak bisa memberikan suaranya dalam Pemilu 2009 lalu. Bahkan, dalam satu keluarga yang bisa memberikan suaranya dalam pemilu hanya anak dan istri. Sementara si suami tidak mendapat undangan untuk menyalurkan suaranya.
Sampai pada hari pemilihan, mereka tidak mendapat panggilan oleh negara (pelaksana pemilu). Nama mereka juga tidak terdaftar sebagai pemilih. Hak mereka sebagai warga negara diabaikan, atau ada kemungkinan tidak diakui sebagai warga negara. Padahal mereka tak pernah lalai melaksanakan kewajibannya, antara lain membayar pajak. Artinya, mereka 'dipaksa' untuk menjadi Golput atau digolputkan.
'Penggolputan' itu juga dialami oleh sejumlah wartawan di daerah ini. Pada Pemilu 2004 lalu, wartawan bisa menyalurkan suaranya di TPS tempatnya melakukan tugas liputan hanya dengan menunjukkan kartu pers. Namun dalam Pemilu 2009 lalu, hal itu tidak berlaku.
Akibat dari 'penggolputan' itu, tidak mengherankan Golput yang memenangi Pemilu 2009. Kemenangan itu berasal dari warga yang memang benar-benar memilih untuk tidak memilih, dan itu merupakan bagian dari demokrasi. Ditambah, oleh warga yang digolputkan. Dalam arti, warga yang ingin memberikan suaranya tapi namanya tidak dimasukkan dalam DPT.
Memang ada 'kebijakan' dari penyelenggara bahwa yang tidak mendapat undangan memilih, bisa datang ke TPS dan mengecek namanya di DPT. Masalah baru muncul di situ, sebab tidak menutup kemungkinan pemilih yang namanya tidak masuk DPT bisa memberikan suaranya dengan menggunakan nama orang lain yang kebetulan tidak menerima undangan datang ke TPS untuk menyalurkan suaranya. Indikasi ke arah itu, memang ada.
Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia harus siaga untuk memutus kemungkinan terjadi kecurangan pemilu pascapemilihan yang kini dalam tahap penghitangan suara.



Selengkapnya...

tiga hari menegangkan

Tiga Hari
Hari ini, seluruh wilayah di Indonesia bersih dari segala macam atribut partai peserta Pemilu 2009. Kecuali, bendera partai di depan kantor/sekretariat partai masing-masing. Itu artinya, sejak hari ini sampai hari H pemilihan wakil rakyat (DPR RI, DPRD dan DPD), tidak dibenarkan ada atribut partai dan foto calon anggota DPD terpasang. Kalau masih ada, berarti itu pelanggaran undang-undang oleh partai dan calon DPD.
Minggu kemarin, 5 April, merupakan hari terakhir kampanye terbuka bagi seluruh partai peserta pemilu dan calon anggota DPD. Seluruh partai peserta yang mendapat jatah kampanye terbuka pada hari itu, mempergunakan hari terakhir itu dengan sebaik-baiknya karena kesempatan untuk berkampanye tidak ada lagi.
Sejak hari ini, hari H pencontrengan tinggal tiga hari yaitu sebagai masa tenang. Masa tiga hari itu, bisa dipergunakan oleh Panwaslu untuk membersihkan atribut yang tersisa karena tak sempat diambil oleh 'pemilik'-nya. Dengan demikian, pada hari pemilihan seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali Banjarmasin benar-benar bersih dari segala macam atribut dan tanda partai.
Sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga Badan Kesbanglinmaspol Kota Banjarmasin, Ferinisal, bahwa pihaknya akan membersihkan seluruh atribut parpol dan caleg serta calon DPD yang tersisa. Mereka akan 'membersihkan' jalan protokol terlebih dahulu seperti A Yani kilometer 1 sampai 6, Jalan Lambung Mangkurat, Antasari, Kayutangi, S Parman. Sedangkan jalan di kecamatan akan 'dibersihkan' oleh petugas kecamatan. Untuk melakukan semua itu, mereka membutuhkan waktu sekitar tiga hari sehingga Kota Banjarmasin benar-benar 'bersih'. Walaupun pembersihan atribut partai/caleg dan calon DPD itu adalah tanggung jawab mereka amsing-masing.
Tiga hari masa tenang itu, tanpa hiruk pikuk kampanye atau kegiatan lain untuk menarik simpati rakyat. Tiga hari yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk merenungi semua yang dilakukan dan diberikan partai/caleg dan calon anggota DPD kepada konstituen. Selanjutnya masyarakat khususnya penduduk yang memiliki hak pilih, memikirkan siapa yang bakal mereka contreng nanti di hari H 9 April 2009.
Persoalannya sekarang, apakah semua penduduk yang memiliki hak pilih (hak untuk memilih wakilnya melalui pesta rakyat Pemilu 2009) namanya sudah termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Banyak yang menyangsikan dan bertanya-tanya, apakah namanya sudah dimasukkan dan DPT tersebut. Masalahnya, surat undangan untuk memilih diserahkan oleh pelaksana pemilu pada tiga hari sebelum hari pemilihan. Itu berarti, pemilih akan menerima surat undangan dimaksud pada hari ini, Senin (6/4).
Tiga hari terlalu singkat untuk mengklarifikasi nama pemilih dan meminta penjelasan, kalau pada Senin (6/4) mereka tidak menerima undangan mencontreng untuk memberikan suara. Memberikan suara dalam tiap pemilihan, adalah hak rakyat yang mempunyai hak pilih (memilih dan dipilih). Itu belum termasuk, kalau mereka sejak Senin sampai Rabu (6/4 - 8/4) tidak berada di tempat sehingga mereka tidak mengetahui apakah telah menerima undangan untuk datang ke TPS pada hari pemilihan atau tidak.
Kalau hal itu yang terjadi, maka tidak menutup kemungkinan bisa menambah panjang daftar golput (golongan putih, bukan golongan penerima uang tunai). Tidak menutup kemungkinan pula pemilu kali ini dimenangkan oleh Golput, yaitu golongan orang yang benar-benar tidak menggunakan hak pilih atas kesadarannya sendiri.



Selengkapnya...

Selasa, 24 Maret 2009

peran media



Peran Media dalam Mengawal Proses Demokratisasi untuk Sosialisasi Pemilu 2009
Oleh: Ida Mawardi *

Pemilu 2009 untuk legislatif tinggal beberapa hari lagi. Sambutan rakyat makin marak, apalagi memasuki masa kampanye seperti sekarang. Umbul-umbul, bendera dan segala macam bentuk atribut partai benar-benar marak menghiasi seluruh wilayah di Tanah Air, tak terkecuali daerah kita Kalsel.
Menyaksikan semua itu, artinya bangsa kita gembira menyambut hari penting dan bersejarah tersebut. Itu menunjukkan betapa penting arti pemilu bagi bangsa dan rakyat kita. Sebuah hari yang menentukan nasib bangsa ini selama lima tahun ke depan.
Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat berperan dalam pelaksanaan Pemilu 2009, yakni sebagai alat penyampai pesan kepada masyarakat. Salah satunya adalah media massa, baik cetak maupun elektronik. Dua media terakhir itu yang paling sering digunakan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakatnya, dalam hal ini yang berkaitan erat dengan Pemilu 2009.
Tak dapat dipungkiri, setiap organisasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu membutuhkan dukungan media massa. Dalam hal itu, tidak terkecuali Pemilu 2009. Namun dalam melaksanakan tugasnya, media massa apapun bentuknya harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi tentang pemilu harus diketahui oleh masyarakat. Misalnya, tentang perubahan teknis pemungutan suara yang dalam pemilu sebelumnya dengan cara coblos. Pemilu 2009 pada 9 Februari nanti, pemungutan suara dilakukan dengan cara contreng. Perubahan teknis itu harus diketahui oleh rakyat, khususnya mereka yang memiliki hak suara sehingga pesta rakyat lima tahunan itu berjalan lancar sesuai harapan.
Untuk itulah pers memiliki peran strategis untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa: Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Namun dalam melaksanakan perannya tersebut pers harus mengacu kepada Pasal 5 ayat 1 UU Pers, yang menyatakan: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam kaitannya dengan sosialisasi Pemilu 2009, tugas pers makin berat. karena selain tetap harus mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999, pers‘diikat’ oleh UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ada banyak pasal dalam UU tersebut yang mengatur tentang pers (media massa). Salah satunya adalah Pasal 89 yang menyatakan:
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampai epsan kampanye pemilu oleh peserta pemilu kepada masyarakat.
(3) Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pesesrta pemilu.

Masih ada banyak pasal dari UU Nomor 10 Tahun 2008 tersebut yang berkaitan dengan pers. Selama ini, pers tetap mematuhi peraturan itu dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan jurnalistik.
Jadi, pada prinsipnya dalam sebuah kegiatan apalagi event besar seperti pemilu pasti tak dapat dipisahkan dengan jurnalistik (pers). Bahkan Mendagri Mardiyanto dalam sambutannya pada Sosialisasi Pemilu Damai dan Berkualitas, dan Pendidikan Pemilih sebagai Pemenuhan Hak Konstitusi, Jumat (13/3) lalu di Jakarta mengatakan, bahwa sinergi pers, masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama membangun system pemerintahan yang berdaulat, bermartabat, baik, terbuka, dan akuntabel adalah upaya strategis yang perlu didorong dan didukung bersama.
Sinergi pers-pemerintah-masyarakat dalam kepentingan itu, mendorong perlunya penetapan prioritas penerapan fungsi dan peran pers Indonesia proses pembentukan good governance di negeri ini. Hal itu sesuai denagn fungsi pers yakni informasi, pendidikan, hiburan dan control social sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Penerapan fungsi dan peran pers yang tepat ke arah pembentukan good governance khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2009, akan dengan sendirinya membantu menggugah kesadaran masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam pemilu mendatang tersebut.*









Pasal 84
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. pejabat BUMN/BUMD;
e. pegawai negeri sipil;
f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. kepala desa;
h. perangkat desa;
i. anggota badan permusyaratan desa; dan
j. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

(4) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil.

(5) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.

(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.







Selengkapnya...