Selasa, 14 Agustus 2012


            Panorama Alam Kotabaru
Memukau dan Memanjakan Mata

Kalimantan Selatan sebagai sebuah provinsi memiliki kekayaan alam yang luar biasa banyak, sehingga menjadi incaran sejumlah orang. Kekayaan yang dimiliki Kalsel tidak hanya barang tambang atau hasil hutan yang kini sudah habis, tetapi juga tempat wisata.
Tempat wisata di Bumi Antasari ini tersebar di seluruh kota dan kabupatennya, berupa  objek wisata alam, religi, budaya, dan buatan tangan manusia. Di Banjarmasin –ibu kota Kalimantan Selatan-- misalnya, sejak dulu dikenal dengan wisata sungainya. Kota ini dibelah oleh sungai Martapura, yang menjadi perbatasan kecamatan. Sebelum Kota Banjarmasin dibagi lima kecamatan seperti sekarang, Sungai Martapura menjadi batas empat kecamatan, yaitu Kecamatan Banjar Timur dengan Banjar Utara dan Banjar Selatan dengan Banjar Barat.
Di sini kita akan mengunjungi objek wisata di daerah paling selatan Kalsel, yakni Kotabaru yang terletak di Pulau Laut. Sebelum pemekaran, Tanahbumbu masih berada di wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru. Kini Kotabaru terdiri atas Pulau Laut, beberapa pulau kecil di Laut Jawa dan Selat Makasar serta sedikit daratan Pulau Kalimantan yang dibagi dalam 20 wilayah kecamatan.
Melihat letak geografis Kotabaru yang demikian dapat dipastikan kabupaten ‘Gunung Bamega’ tersebut memiliki pesona alam yang sangat indah dan menantang untuk memanjakan mata dan pikiran.
Menuju Kotabaru ibu kota Kabupaten Kotabaru tidak sulit. Dari Banjarmasin bisa ditempuh lewat jalan darat sekitar 350 kilometer, atau sekitar 30 menit menggunakan pesawat terbang. Kalau ditempuh melalui udara, sudah pasti kita tidak bisa menikmati sensasi di kapal penyeberangan dari Batulicin ke Tanjung Serdang selama sekitar satu jam. Dari dalam kapal penyeberangan yang diberangkatkan tiap satu jam itu, kita dapat menikmati keindahan Selat Laut yang memisahkan Pulau Laut dengan Pulau Kalimantan.
Kabupaten Kotabaru memiliki banyak tempat wisata seperti wisata alam, religi dan budaya. Bupati yang tiap lima tahun berganti, terus membenahi wilayah penghasil ikan dan hasil bumi itu. Tidak ketinggalan objek wisatanya, yang terus dilestarikan dipoles agar tetap asri.
Objek wisata yang paling banyak mendapat kunjungan wisatawan baik dari penduduk setempat maupun dari daerah lain khususnya dari Kalsel adalah Siring Laut dan Pantai Gedambaan yang dikenal dengan nama Sarang Tiung. Kenapa? Karena Siring Laut terletak di dalam kota Kotabaru di depan kantor bupati dan merupakan alun-alun kotabaru, dan persis di tepi Selat Laut. Di sini kita bisa melihat kapal besar dan kecil yang hilir mudik di selat itu, atau kapal penyeberangan yang membawa penumpang juga kendaraan bermotor –mobil dan sepeda motor—menuju Makassar di Sulawesi.
Biasanya pada pagi atau siang, ‘alun-alun’ Siring Laut dipergunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan. Juga sering digunakan sebagai tempat hiburan atau pertunjukan seni dan keagamaan, yakni menjadi arena/panggung MTQ Nasional Tingkal Provinsi Kalsel beberapa tahun lalu. Saat pergantian tahun pada 31 Desember 2011-1 Januari 2012 lalu, Norman Kamaru artis dadakan youtube mantan anggota Polri berpangkat briptu, turut menghibur warga Kotabaru dan sekitarnya. Mungkin itu adalah pertunjukkannya yang terakhir, karena sejak itu namanya menghilang dari belantikan musik/hiburan tanah air.
            Kembali ke Kotabaru. Pada sore sampai malam hari, Siring Laut menjadi tempat rekreasi. Didukung fasilitas seperti kafe tenda yang menyediakan berbagai makanan dan minuman, juga ada arena bermain untuk anak-anak.Menjelang senja, keindahan langit Siring Laut sangat memukau. Awan senja yang berarakan seolah mengantarkan matahari yang berwarna merah ke tempat peraduannya di ufuk barat. Diiring sepoi angin laut bertiup lembut, menambah indahnya alam ciptaan Yang Maha Kuasa.
            Fenomena alam seperti itu yang ‘dikejar’ oleh wisatawan mancanegara di Tanah Lot, Bali. Kalau cuaca mendung atau hujan turun membasahi bumi, maka suasana matahari tengelam –sunset— tidak bakal mereka dapatkan.
            Selanjutnya, kenapa Sarang Tiung? Karena, untuk mencapainya juga cukup mudah hanya sekitar 15 kilometer dati pusat kota Kotabaru. Kalau tak punya kendaraan sendiri, bisa menyewa atau mencarter kendaraan angkutan umum. Pantai ini memiliki pasir putih bersih, dan karena pantainya landai pengunjung dapat berenang sepuasnya apabila air laut pasang naik. Sambil berenang pengunjung dapat mencari kerang yang ‘membenamkan’ diri pasir. Sungguh menjadi sebuah kenikmatan tersendiri dalam mensyukuri alam ciptaan Nya.
            Di objek wisata di Sarang Tiung yang termasuk dalam pemerindahan desa sarang Tiung ini, dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk pengunjung. Di antaranya kolam renang untuk semua usia, Juga ada pondok wisata lengkap dengan tempat tidur dan kamar mandi untuk wisatawan yang ingin menginap sambil menikmati keindahan pantai Sarang Tiung di malam hari.
            Untuk makan dan minum, jangan khawatir. Di kawasan wisata itu dibangun beberapa tempat makan di atas kolam pemancingan, Pengunjung dapat memancing ikan di kolam itu, sementara si pengelola tempat makan memasak nasi dan sayuran dan makan lain. Ikan hasil pancingan dapat dibawa pulang, tentu dengan membayar harganya terlebih dahulu yang dihitung per kilogram. Ikan yang bisa dipancing di kolam itu adalah mas dan nila.
            Sebelum sampai di Pantai Gedambaan/Sarang Tiung, pengunjung melewati sebuah tanjung yang diberi nama Ketapang –Tanjung Ketapang juga masih berada di dalam Desa Sarang Tiung. Jaraknya sekitar 10 kilometer dari pusat kota. Tajung ini memang cukup terjal tetapi keterjalannya itu menambah keindahan kawasan itu. Di tempat ini dibangun sebuah vila dan pondok wisata, dilengkapi dengan kafe lesehan yang menghadap ke laut. Sangat sayang apabila Tanjung Ketapang ini dilewatkan kalau pengunjung yang ingin melepas lelah di Pantai Gedambaam Sarang Tiung.        
            Mahmud Dimyati, tokoh masyarakat Kotabaru, saat ditemui di Kotabaru beberapa waktu lalu menuturkan, semua bupati yang memerintah bumi ‘Gunung Bamega’ itu tidak pernah melupakan pembangunan tempat wisata di daerah itu. Bahkan, sebuah air terjun yang baru ‘ditemukan’ di Desa Sebelimbingan, langsung dibenahi oleh pemerintah daerah.
            Sebenarnya air terjun berlapis dua itu menjadi pemandangan biasa bagi masyarakat Desa Sebelimbingan, sekitar 14 kilometer dari pusat kota. Melihat keindahan alamnya yang benar-benar memukau, pemda setempat langsung membenahinya.
            Menurut Mahmud, di tempat itu didirikan beberapa pondok wisata. Juga jembatan kecil yang menghubungkan bukit satu ke bukit lain di kawasan itu. Air dari luncuran air terjun dikumpukan dalam sebuah bendungan, yang juga berfungsi sebagai kolam renang. Menuju kawasan air terjun itu dibuatkan tangga.
            Dua air terjun yang berada di atas dan di bawah itu, makan kawasan wisata tersebut diberi nama Air Terjun Tumpang Dua. Kawasan wisata ini sangat indah dengan air pegunungan yang sejuk, dikelilingi oleh pepohonan yang menambah asri lingkunagan tersebut. Bagi pengunjung yang muslim dan ingin salat, disediakan sebuah musala di kaki bukit di tempat itu. Juga disediakan sejumlah kedai makan dan minum yang dikelola oleh masyarakat setempat, juga taman tirta dengan aneka tanaman hias. Kamar mandi dan kamar kecil pun dibangun beberapa buah di tempat itu, sehingga memudahkan pengunjung yang bersantai dan menikmati keindahan alam di kawasan tersebut.

Porak Poranda
            Namun sayang kawasan Air Terjun Tumpang Dua yang memesona tersebut hancur berantakan diterjang banjir bandang. Meski air terjun tumpang duanya tetap ada, tetapi fasilitas untuk pengunjung yang dibangun oleh pemda setempat porak poranda. Yang tersisa hanya rentuhan kolam tirta, satu pondok wisata dan pecahan semen dari beberapa pos tanaman hias yang. Selain itu, kamar mandi dan kamar kecil serta kamar tempat berganti pakaian masih bagus tapi sayang kelihatan tidak terawat. Tempat parkir yang cukup luas untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat masih bagus, karena letaknya di ketinggian.
            Meski demikian, masih ada warga yang mengunjungi tempat wisata Air Terjun Tumpang Dua tersebut. Auliya, misalnya. Dia bersama ibu dan tantenya berwisata ke tempat itu, di saat Auliya libur sekolah. Dengan bermodal Rp 5.000 rupiah, dia bisa menggunakan ban yang disediakan warga untuk berenang di bekas kolam tirta yang airnya lumayan jernih itu.
            Pengunjung lainnya adalah Lutfi murid salah satu sekolah menengah pertama di Pelaihari. Mengisi libur sekolah dia pergi ke Kotabaru menginap di rumah saudara orangtuanya. Dia pun dibawa oleh sepupu dan keluarganya itu bersantai di Air Terjun Tumpang Dua. Mereka mandi sepuasnya dan bergembira ria di reruntuhan kolam tirta bersama anak-anak lain.
Mereka juga menggunakan pelampung. Di tempat itu beberapa warga menyewakan ban bekas sebagai pelampung, dengan harga Rp 5.000 ukuran kecil dan Rp 10.000 untuk yang besar. Namun jumlahnya tidak banyak, hanya sekitar 20 buah. Pada hari libur, pengunjung terpaksa antre menyewa pelampung tersebut. Selain bermain air sambil mandi di bekas kolam tirta, beberapa anak lain bersama orangtuanya dan sejumlah remaja baik bersama teman-temannya atau berpacaran bermain di dua air terjun tersebut.
Memang sejak diresmikan, kata beberapa pengelola kedai makanan dan minuman di situ, objek wisata Air Terjun Tumpang Dua cukup ramai karena banyak pengunjungnya. Apalagi pada hari libur. Tidak kalah dengan pantai Gedambaan Sarang Tiung dan Siring Laut, pengunjungnya cukup banyak. Namun sejak diterjang banjir bandang yang memorakporandakan hampir semua fasilitas yang disediakan, pengunjung datang pada hari libur.
Untuk mencapai tempat wisata tersebut tidak sulit, selain bisa menggunakan kendaraan pribadi juga bisa mencarter angkutan umum. Ke tempat wisata Air Terjun Tumpang Dua yang berjarak sekitar 14 kilometer dari pusat kota, tariff carteran kendaraan angkutan umum antara Rp125.000 –Rp 150.000.
            Pulau Laut memang memiliki kekayaan dan keindahaan alam yang luar. Selain Pantai Gedambaan sarang Tiung, Siring Laut dan Air Terjun Tumpang Dua, masih banyak objek wisata yang sangat menarik dan memesona. Di antaranya wisata religi seperti Makam Ratu Intan di tepi Sungai Bakau di Kecamatan Pamukan Utara, sekitar 263 kilometer dari Kotabaru. Atau Makam Pangeran Agung di Bangkalaan Melayu, batu Ganting kecamatan Kelumpang Hulu sekitar 90 kilometer dari Kotabaru.
            Wisata budayanya juga banyak berupa upacara adat seperti Mappanretasi Pulau Sembilan, Mappandoesasi di Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulau Laut Selatan, grebek Suran tiap 10 Muharram yang dilaksanakan oleh orang Jawa yang bermukim di Desa Sebelimbingan, Megasari dan Gunungsari. Biasanya upacara adapt Grebek Suran tersebut dilaksanakan di areal objek wisata Air Terjun Tumpang Dua. (dahlia)
Selengkapnya...



Peto Syarif Ibnu Pandito Bayanuddin
Pahlawan yang Tetap Terbuang
Mungkin hanya sedikit orang yang mengenal nama Peto Syarif Ibnu Pandito Bayanuddin. Dia dibuang oleh kolonial Belanda, ke daerah nun jauh dari tempat asalnya. Hingga ajal menjemputnya dia tetap dalam status keadaan terbuang. Dia adalah pahlawan nasional Indonesia.
Dalam pelajaran Sejarah Indonesia di semua tingkat pendidikan, siswa diajarkan bahwa Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun. Selama itu pula, terjadi perang di semua daerah di Nusantara. Rakyat tidak rela negerinya dijajah bangsa asing, dan kekayaan alamnya dibawa penjajah ke negerinya. Rakyat pun berontak melawan penjajah, dan terjadilah perang di mana-mana di wilayah Indonesia, demi kemerdekaan tanah air, bangsa dan negara.
Di Kalimantan Selatan dikenal dengan Perang Banjar. Di Pulau Jawa dikenal dengan Perang Diponegoro. Di Sumatera tepatnya di Sumatera Barat, terjadi Perang Padri. Perang yang sangat hebat, terjadi selama sekitar 17 tahun yakni pada 1821-1838. Sebuah peristiwa penaklukan Kota Bonjol oleh Belanda.
Melihat rakyat yang sangat menderita dan dalam kondisi perang, muncullah seorang pemuda dengan gagah berani melawan Belanda demi kemerdekaan tanah air, bangsa dan negaranya. Dia adalah Peto Syarif Ibnu Pandito Bayanuddin, dengan sengit melawan Belanda yang menjajah negerinya.
Sepak terjang pemuda itu dinilai sangat membahayakan Belanda, dia pun ditangkap dan dibuang ke Priangan, kemudian dipindah ke Ambon. Terakhir dia diasingkan ke Manado, Sulawesi Utara. Sebuah tempat yang mayoritas nonmuslim, sehingga dia terkucil dari lingkungan dan gerakan keagamaan yang dibangunnya di daerah asalnya, Sumatera Barat. Kemana pun dia dibuang, beberapa pengikutnya dengan setia menemaninya hingga akhir hayatnya.
Siapakah gerangan Peto Syarif Ibnu Pandito Bayanuddin? Dia adalah Tuanku Imam Bonjol, yang dilahirkan di Tanjungbungo, Bonjol, Sumatera Barat pada 1774. Dia meninggal di dalam pengasingan, pada 8 November 1854 di sebuah desa bernama Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Pengikutnya memakamkannya di sebuah bukit, di desa itu, tidak jauh dari tempatnya mengisi hari-harinya selama dalam pengasingan, di tepi Sungai Tomohon. Lokasinya tidak jauh dari pusat Kota Manado, ibukota Sulawesi Utara. Hanya sekitar 15 menit kalau menggunakan kendaraan bermotor. Jalannya memang agak menanjak, tetapi sangat teduh karena di sisi kanan dan kiri jalan ditumbuhi pepohonan rindang.
Makam itu dijaga oleh juru kunci, keturunan yang keempat dari pengawal Tuanku Imam Bonjol. Dia menjaga dan merawat makam itu dengan setia tanpa imbalan sama sekali. Lokasi sekitar makam yang dihibahkan pemerintah, dimanfaatkannya untuk tempat tinggal dan sekadar menyambung hidupnya sekeluarga dengan membuka warung kecil. Di warung itu dia dan keluarga menjual minuman panas seperti kopi, teh, susu dengan beberapa jenis makanan ringan, untuk peziarah yang datang.
Sedangkan sumbangan peziarah digunakan untuk merawat dan biaya perbaikan makam sang pahlawan tersebut, Tuanku Imam Bonjol. Termasuk tempat salat Sang Imam yang terletak jauh di bawah, di tepi sungai Tomohon. Sungai berbatu-batu, yang airnya masih bersih dan jernih.
Batu besar di tengah sungai yang airnya mengalir sampai ke Kota Manado itu, diyakini sebagai tempat salat Tuanku Imam Bonjol. Itu dapat dibuktikan, di atas batu besar itu terlihat jelas bekas telapak kaki Sang Imam. Selanjutnya batu besar itu dibawa ke tepi sungai, kemudian dibuatkan bangunan kecil sederhana.
Salah satu perkumpulan Minang di Sulawesi Utara, membangun sebuah bangunan yang bagus dan kokoh untuk makam Tuanku Imam Banjol, Makam di dalam bangunan itu selalu bersih dan dirawat dengan setia oleh sang juru kunci.
Dihantam batu
Di seberang sungai sekitar sepuluh meter dari lokasi batu yang dipercaya sebagai tempat salat Tuanku Imam Bonjol, berdiri pabrik minuman keras. Penjaga makam menceritakan, pada 2006 batu besar yang diyakini tempat salat Tuanku Imam Bonjol tersebut menghantam bangunan pabrik minuman keras saat banjir yang membawa arus besar di sungai itu. Batu itu hanyut terbawa banjir dan menghantam bangunan di seberangnya. Hantaman batu itu seperti  perlawanan terakhir Tuanku Imam Bonjol terhadap kekeliruan yang ada di sekitarnya.
Penjaga makam itu mengaku, pernah melayangkan surat protes kepada pemerintah atas keberadaan pabrik minuman keras yang terlalu dekat dengan makam Sang Imam, tetapi tidak diindahkan. Untuk mengenang peristiwa banjir dan hantaman batu terhadap bangunan pabrik minuman keras itu, sang penjaga makam menuliskannya di papan besar dan ditempelkan di  dinding di samping batu besar itu. Tulisan tersebut dapat dibaca oleh siapa pun yang memasuki bangunan kecil itu.
Untuk sampai ke bangunan kecil itu, dibuatkan tangga dari pintu bangunan makam Tuanku Imam Bonjol. Jadi peziarah sangat mudah menuruni bukit tersebut, yang memang cukup curam. Peziarah pun dapat melihat bangunan pabrik minuman keras di seberang sungai kecil itu.
  Masjid Imam Bonjol
Di tepi jalan raya Lotta itu, berdiri sebuah masjid kecil. Letaknya persis berseberangan dengan kompleks bangunan makam Tuanku Imam Bonjol. Masjid kecil itu bernama Masjid Imam Bonjol. Penduduk muslim di sekitar masjid, menyelenggarakan salat berjamaah dan salat Jumat di masjid itu. Sebagaimana makam dan tempat salat Tuanku Imam Bonjol, masjid itu dijaga dan dirawat oleh keluarga juru kunci makam dan penduduk sekitar, sehingga selalu bersih.
Melihat lokasi makam yang agak terpencil dari keramaian, Tuanku Imam Bonjol masih tetap terbuang hingga kini. Hanya perkumpulan keluarga Minang di Sulawesi Utara, yang berziarah setiap tahun ke makam Peto Syarif Ibnu Pandito Bayanuddin, Gelar Tuanku Imam Bonjol, yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia sebagai pahlawan nasional. Andai mereka tidak menziarahi sang Imam, maka besar kemungkinan tidak ada perhatian terhadap makam sang pahlawan itu. Padahal Tuanku Imam Bonjol adalah seorang muslim yang taat dan kuat memegang prinsip, sehingga menjadi inspirasi dan penggerak muslim lainnya dalam melawan penjajah. (ima)
Selengkapnya...

Jumat, 08 Januari 2010

Gelar Terhormat dan Kasus Bangsat


terbit jumat 080110/ima

Gelar Terhormat dan Kasus 'Bangsat'
Adegan tak elok kembali dipertontonkan kepada seluruh penduduk Indonesia, dari rumah rakyat --Gedung DPR. Aktornya, tak lain adalah wakil rakyat yang terhormat: Ruhut Sitompul. Kata bangsat, keluar dari mulut Ruhut yang dilontarkannya ke Wakil Ketua Pansus Bank Century Gayus Lumbuun, Rabu (6/1) kemarin.
Bahkan Ruhut yang juga anggota Pansus Bank Century menyatakan siap dibawa ke Badan Kehormatan (BK) DPR atas sikapnya yang dinilai berlebihan oleh sesama anggota Pansus. Hal itu merupakan yang kesekian kalinya perang mulut antara Ruhut dengan Gayus. Namun kali ini Ruhut sempat melontarkan umpatan yang dipandang tidak etis. "Jangankan dibawa ke BK, dibawa ke surga atau neraka, saya siap! Saya benar, saya tidak pernah keliru!" ujar Ruhut berapi-api.
Peristiwa memalukan itu, terjadi saat rapat Pansus Bank Century dalam agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang ditayangkan oleh seluruh saluran televisi di Jakarta. Rakyat khususnya mereka yang menyaksikan adegan tersebut di layar kaca, dapat menilai bahwa kata-kata Ruhut itu jelas sangat tidak terpuji dan tidak dalam adu argumentasi.
Insiden tidak terpuji itu kontan menuai tanggapan serius dari berbagai kalangan. Lagi pula, ucapan kasar dan tidak sopan itu bukan yang pertama kalinya. Sebagaimana dikatakan anggota Pansus Century dari PDIP Ganjar Prawono sebelum rapat, kemarin. "Kalau sudah pakai kata bangsat ini kan bukan beradu argumentasi. Ini jelas ucapan yang sudah di luar batas," katanya.
Kata 'bangsat' yang keluar dari mulut Ruhut saat rapat pansus itu sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat. Apalagi, selama ini Partai Demokrat mengklaim diri sebagai partai yang terkenal santun. Ruhut yang berasal dari partai tersebut kemudian terpilih menjadi wakil rakyat dan duduk di kursi parlemen, seharusnya mengetahui hal itu.
Ruhut yang artis sinetron bergelar 'Si Poltak, raja minyak dari medan itu' sudah menjadi wakil rakyat yang terhormat. Adalah sangat tidak layak lagi, tingkah polah dan adegannya dalam sinetron dibawa ke gedung parleman. Bangsat, adalah kata yang sering diucapkan preman baik dalam sinetron maupun kehidupan sehari-hari.
Walaupun kita tidak melupakan hukum sebab akibat ada aksi pasti ada reaksi, namun kata bangsat sangat tidak etis dilontarkan di dalam forum resmi. Apalagi kata itu diucapkan oleh seorang anggota wakil rakyat yang terhormat.
Oleh karena itu, tidak keliru kalau Partai Golkar mengusulkan agar Partai Demokrat mempertimbangkan kembali keberadaan Ruhut dalam Pansus Bank Century. Sebab keberadaan Ruhut dinilai mengintimidasi anggota yang lain. Seperti dikatakan Bambang Soesatyo, anggota lainnya Pansus Bank Century, sejak awal anggota pansus merasa terintimidasi karena Ruhut selalu memotong pembicaraan anggota saa menyampaikan pendapat tiap rapat pansus. Dia menilai, tidak semua orang yang ada dalam pansus datang dengan niat ingin membongkar kasus Bank Century.
Berdasarkan insiden itu, rakyat bisa menilai siapa yang pantas dan tidak pantas mendapat gelar 'yang terhormat'. Apakah pantas diberi gelar terhormat kepada orang yang terhormat yang tidak bisa menjaga sopan santun, dangelar kehormatan itu.
Sebagaimana kita ketahui, Ruhut yang anggota DPR RI dari Partai Demorat dan Gayus yang ketua BK DPR RI dari Partai PDIP itu dipercaya menjadi anggota Pansus Bank Century untuk menangani kasus dana talangan berjumlah triliunan rupiah yang membelit bank tersebut. Gayus kemudian terpilih menjadi wakil ketua pansus. Nah, kalau kasus 'bangsat' itu dibawa ke BK DPR maka Ruhut dan Gayus akan kembali berhadapan. Kita berharap, dalam kesempatan itu tidak ada lagi ucapan bangsat.

Selengkapnya...

Kamis, 28 Mei 2009

Gulita dan PPJ

Gulita dan PPJ
Menurut KBBI IV, gulita artinya adalah 1. gelap pekat; 2. penglihatan di darat yang sangat terbatas jaraknya, atau jarak penglihatan yang sama denagn nol. Dengan kata lain, gulita adalah tidak kelihatan apa-apa.
Kondisi seperti itulah yang terjadi di sepanjang Jalan A Yani, sejak gelap menjelang sampai sekitar pukul 23.00. Misalnya, di sepanjang Jalan A Yani kilometer 7 sampai bundaran Bandara Syamsudin Noor kilometer 25, terdapat beberapa titik rawan terutama terkait keamanan dan kenyamanan pemakai jalan.
Terlebih sejak adanya proyek pelebaran jalan, kenyamanan pemakai jalan makin terutama pada malam hari berkurang. Itu lantaran kurangnya tanda peringatan, tidak jarang tumpukan material berupa batu dan pasir memakan badan. Kondisi demikian diperparah oleh gelap yang menyelimuti, karena lampu untuk menerangi jalan belum tiba saatnya untuk dinyalakan.
Akibatnya bisa dibayangkan, tidak tertutp kemungkinan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas atau tindak kejahatan lainnya. Seperti yang saya alami apda Kamis malam (14/5) lalu, sekitar pukul 20.00 Wita. Kendaraan yang saya kendarai roboh, karena tertabrak gundukan batu yang memakan badan jalan beraspal di kawasan Jalan A Yani kilometer 13.
Anak saya luka parah di lutut dan tangan karena ditindih kendaraan. Tangannya keseleo dan lututnya berlubang karena kemasukan batu., sehingga harus diobati di rumah sakit. “Di sini beberapa kali terjadi kecelakaan,” kata seorang warga yang menolong kami. “Masalahnya gelap, dan tumpukan batu ini tidak diberi tanda peringatan untuk pemakai jalan,” timpal warga yang lain sambil menunjuk tumpukan batu yang membuat saya dan anak saya luka-luka. Kalau sudah begini, siapa yang bertanggung jawab.
Minggu siang kemarin, terdapat tumpukan batu untuk material pelebaran jalan di kawasan Jalan A Yani kilometer 9. Kalau siang tumpukan batu itu tidak menjadi masalah, tetapi menjelang malam dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa yang saya alami. Kita yakin, semua orang tidak ingin hal itu terjadi padanya dan keluarganya.
Sebagaimana disebutkan bahwa terdapat beberapa titik rawan di sepanjang Jalan A Yani kilometer 7 sampai bundaran Syamsudin Noor kilometer 25. Tititk rawan itu khususnya di kawasan yang sangat gelap, karena tidak ada sama sekali penerangannya. Paling rawan adalah di kawasan Tugu 17 Mei Gambut.
Lantaran sangat gelap pula, membuat saya harus menyerahkan STNK kepada orang yang mengaku kendaraannya rusak karena ‘ditabrak’ saya. Menurut dia, STNK itu sebagai jaminan bahwa saya bersedia mengganti kerusakan kendaraannya, yakni lampu depannya pecah dan beberapa kerusakan lain di bagian depan kendaraannya. Waktu saya ajak ke Polsek Gambut yang tidak jauh dari TKP untuk menyelesaikan masalah itu, dia tak mau.
Peristiwa itu mengingatkan saya pada pesan seseorang yang disampaikan melalui Hotline BPost edisi Sabtu (2/5) bahwa, ada pengendara kendaraan roda dua yang menyalahkan pengendara lain yang menjalankan kendaraannya sembarangan dan mengganggunya. Pengendara pertama itu pun melakukan pembabakan dan perampasan terhadap korban. Mereka berani beroperasi di siang bolong di Jalan A Yani, antara wilayah hokum Polsek Kertak Hanyar dan Polsek Gambut. Apalagi di malam hari nan gulita, tindakan mereka pasti lebih berani lagi.
Kita tahu, bahwa ada kesepakatan antara PLN dan pemda bahwa lampu untuk menerangi jalan dinyalakan di atas pukul 22.00 dan faktanya pukul 23.00, untuk mengurangi beban puncak. Pukul 23.00 itu, sangat jarang pemakai jalan yang lewat, karena terlalu malam. Kebijakan itu boleh saja diterapkan. Tetapi adalah sangat tidak adil, kalau di jalan kawasan rawan kecelakaan lalu lintas dan kejahatan lain diperlakukan sama. Kita tiap bulan membayar pajak penerangan jalan (PPJ) dan tak pernah terlambat, tetapi kita sama sekali tidak dapat menikmatinya. Justru mudarat yang kita dapatkan.
Penerangan yang didapat di kawasan jalan itu, hanya dari lampu iklan/baliho, lampu di depan kantor atau rumah penduduk yang kebetulan dekat jalan. Di kawasan tak ada iklan, kantor dan rumah penduduk, dipastikan sangat gulita dan itu merupakan kesempatan untuk seseorang melakukan niat jahatnya.
Keamanan dan kenyamanan pemakai jalan pun menjadi sirna. Ada niat dan kesempatan, maka terjadilah tindak pidana. Itulah, teori kejahatan.




Selengkapnya...

Ambalat Aset NKRI

Ditulis kamis 290509

Ambalat Aset NKRI
Malaysia kembali berulah. Kapal perang negeri jiran itu kembali melanggar teritorial Indonesia dengan memasuki perairan Ambalat, Nunukan Kalimantan Timur, Senin (25/5). Beruntung, Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Untung Surapati-872 berhasil mengusirnya setelah terjadi perdebatan antara komandan kedua kapal.
Sikap Komandan KRI Untung Surapati, Mayor Laut (P) Salim patut diacungi jempol. Dia gigih mempertahankan milik dan wilayah teritorial negeri ini. Adu argumentasi tak bisa dielakkannya terhadap komandan kapal perang Malaysia itu. Tapi begitu Salim menjelaskan bahwa kapal perang Di Raja Malaysia itu melanggar UNCLOS 82 tentang batas teritorial, komandan KD Yu-3508 diam dan memahami keberadaan kapalnya. Dia pun memutar haluan kapalnya, dan meninggalkan lokasi sampai batas terluar perairan NKRI.
Bukan sekali ini Malaysia 'menzalimi' Indonesia. Pulau Sipadan dan Ligitan berhasil dikuasainya, setelah Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kedua pulau itu milik Malaysia. Dengan menarik garis dari dua pulau itu pula, Malaysia ingin 'merampas' pulau lain milik Indonesia yaitu Ambalat.
Sehari sebelumnya, KRI Untung Surapati-872 bersama-sama KRI Hasanuddin-366 mengusir kapal perang Malaysia KD Baung-3509 dari perairan wilayah NKRI. Pada hari itu juga, KRI berhasil mendeteksi helikopter Malaysian Maritime Enforcement Agency dan pesawat Beechraft yang terbang memasuki wilayah udara NKRI sejauh 40 mil laut. Parahnya lagi, ternyata kapal milik Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) dan Police Marine Malaysia bukan sekali atau dua kali memasuki perairan Indonesia. Menurut catatan TNI AL, sejak Januari-April 2009 ini saja, mereka sembilan kali memasuki wilayah Indonesia.
Di bidang kesenian, Malaysia juga bikin ulah terhadap Indonesia. Tidak pupus dari ingatan kita, bagaimana Malaysia mengklaim Reog Ponorogo dan lagu Rasa Sayange sebagai miliknya. Semua perlakuan Malaysia itu, benar-benar mengusik ketenangan hidup kita dalam berbangsa dan bernegara.
Kita tidak habis pikir, kenapa negeri Jiran kita --Malaysia-- selalu bersikap seperti itu --begitu melecehkan-- negara kita. Dari melanggar kedaulatan negara kita, menyebut Indon (kata ejekan) kepada saudara kita yang bermukim di Malaysia sampai perlakuannya yang kasar terhadap tenaga kerja asal Indonesia. Semuanya terkesan meremehkan.
Dari perlakuannya yang tidak bersahabat kepada kita itu, sebagai anak negeri kita harus bersikap tegas tapi tanpa emosional kepada negara tetangga itu. Kita harus bisa bersikap tegas dan berwibawa, sebagaimana yang diperlihatkan Mayor Salim dalam upayanya menjaga kedaulatan negeri ini.
Semua negara di dunia ini tahu, bahwa Malaysia bukan negara kepulauan seperti Indonesia. Indonesia memiliki ribuan pulau besar dan kecil yang membentang di Samudera Indonesia dan Pasifik. Tapi, kenapa Malaysia 'berusaha' memiliki Ambalat. Konon, Blok yang luasnya 6.700 kilometer persegi itu kaya sumber daya alam terutama minyak bumi. Kekayaan perut Bumi Ambalat itulah yang diduga menajdi incaran Malaysia, sebab sejumlah perusahaan minyak raksasa dunia juga mengkapling perairan itu.
Kita tidak ingin Ambalat lepas dari tangan kita, hanya lantaran kekayaan alam yang dimilikinya menjadi rebutan. Sebagaimana Timor Timur lepas dari NKRI dan menjadi negara merdeka, karena kandungan minyak di Celah Timor yang diincar orang lain. Kita juga tak ingin konflik dengan Malaysia di era pemerintahan Presiden Ir Soekarno, terulang. Waktu itu muncul jargon 'Ganyang Malaysia', dan semua yang berbau Malaysia harus dimusnahkan.
Sekarang kita hidup di alam damai, jadi semuanya harus diselesaikan dengan damai. Tapi apa pun yang terjadi Ambalat harus berada dalam pelukan NKRI. Untuk itu, kita harus mempertahankan Pulau/Blok Ambalat dari gangguan dan serangan negara lain. Ambalat adalah aset NKRI.



Selengkapnya...

Jumat, 17 April 2009

pengabaian hak warga negara

Ditulis selasa 150409ima

Pengabaian Hak Warga Negara
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Setiap warga Indonesia juga berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang diselenggarakan di negeri ini. Asal, memenuhi persyaratan yang diamanatkan undang-undang antara lain mengenai usia.
Apabila warga negara bersangkutan berusia minimal 17 tahun, maka dia berhak memilih wakilnya untuk duduk di parlemen. Hal itu diamanatkan oleh Pasal 1 ayat 22 UU nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa pemilih adalah adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Hal itu diperjelas Bab IV Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU yang sama. Bahwa, (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih; (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
Untuk bisa menggunakan hak memilihnya, yang bersangkutan harus terdaftar sebagai pemilih. Hal ditegaskan oleh Pasal 20 yang menyatakan bahwa, untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
Sedangkan untuk bisa dipilih sebagai anggota DPD maupu DPR dan DPR, warga negara bersangkutan harus berusia minimal 21 tahun. Sebagaimana ditegaskan dalam UU yang sama Bagian Kedua (peserta pemilu anggota DPD) Pasal 12 huruf a, yang mengatur tentang usia calon anggota yakni Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. Begitu juga untuk menjadi anggota DPR atau DPRD, yang diatur dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a. Pasal tersebut menyatakan bahwa: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 tersebut yang merupakan penjabaran dari UUD 1945, sangat terang dan jelas siapa saja warga negara yang memilih dan dipilih. UU itu pula yang menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009, pada 9 April lalu. Mengacu kepada peraturan tersebut, pelaksanaan Pemilu 2009 yang kini dalam tahap penghitungan suara sebenarnya tidak sulit khususnya yang berkaitan dengan pemilih dan orang yang dipilih. Ternyata, pelaksaan di lapangan tidak sesederhana yang diduga.
Protes baik sebelum maupun sesudah hari pelaksanaan, bermunculan. Untuk mereka yang akan dipilih (calon anggota), tidak ada persoalan. Menjadi masalah adalah warga negara yang berstatus sebagai pemilih, berusia 17 tahun atau telah menikah. Sejumlah --bahkan mungkin ribuan-- warga yang berhak memilih, ternyata tidak bisa memberikan suaranya dalam Pemilu 2009 lalu. Bahkan, dalam satu keluarga yang bisa memberikan suaranya dalam pemilu hanya anak dan istri. Sementara si suami tidak mendapat undangan untuk menyalurkan suaranya.
Sampai pada hari pemilihan, mereka tidak mendapat panggilan oleh negara (pelaksana pemilu). Nama mereka juga tidak terdaftar sebagai pemilih. Hak mereka sebagai warga negara diabaikan, atau ada kemungkinan tidak diakui sebagai warga negara. Padahal mereka tak pernah lalai melaksanakan kewajibannya, antara lain membayar pajak. Artinya, mereka 'dipaksa' untuk menjadi Golput atau digolputkan.
'Penggolputan' itu juga dialami oleh sejumlah wartawan di daerah ini. Pada Pemilu 2004 lalu, wartawan bisa menyalurkan suaranya di TPS tempatnya melakukan tugas liputan hanya dengan menunjukkan kartu pers. Namun dalam Pemilu 2009 lalu, hal itu tidak berlaku.
Akibat dari 'penggolputan' itu, tidak mengherankan Golput yang memenangi Pemilu 2009. Kemenangan itu berasal dari warga yang memang benar-benar memilih untuk tidak memilih, dan itu merupakan bagian dari demokrasi. Ditambah, oleh warga yang digolputkan. Dalam arti, warga yang ingin memberikan suaranya tapi namanya tidak dimasukkan dalam DPT.
Memang ada 'kebijakan' dari penyelenggara bahwa yang tidak mendapat undangan memilih, bisa datang ke TPS dan mengecek namanya di DPT. Masalah baru muncul di situ, sebab tidak menutup kemungkinan pemilih yang namanya tidak masuk DPT bisa memberikan suaranya dengan menggunakan nama orang lain yang kebetulan tidak menerima undangan datang ke TPS untuk menyalurkan suaranya. Indikasi ke arah itu, memang ada.
Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia harus siaga untuk memutus kemungkinan terjadi kecurangan pemilu pascapemilihan yang kini dalam tahap penghitangan suara.



Selengkapnya...

tiga hari menegangkan

Tiga Hari
Hari ini, seluruh wilayah di Indonesia bersih dari segala macam atribut partai peserta Pemilu 2009. Kecuali, bendera partai di depan kantor/sekretariat partai masing-masing. Itu artinya, sejak hari ini sampai hari H pemilihan wakil rakyat (DPR RI, DPRD dan DPD), tidak dibenarkan ada atribut partai dan foto calon anggota DPD terpasang. Kalau masih ada, berarti itu pelanggaran undang-undang oleh partai dan calon DPD.
Minggu kemarin, 5 April, merupakan hari terakhir kampanye terbuka bagi seluruh partai peserta pemilu dan calon anggota DPD. Seluruh partai peserta yang mendapat jatah kampanye terbuka pada hari itu, mempergunakan hari terakhir itu dengan sebaik-baiknya karena kesempatan untuk berkampanye tidak ada lagi.
Sejak hari ini, hari H pencontrengan tinggal tiga hari yaitu sebagai masa tenang. Masa tiga hari itu, bisa dipergunakan oleh Panwaslu untuk membersihkan atribut yang tersisa karena tak sempat diambil oleh 'pemilik'-nya. Dengan demikian, pada hari pemilihan seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali Banjarmasin benar-benar bersih dari segala macam atribut dan tanda partai.
Sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga Badan Kesbanglinmaspol Kota Banjarmasin, Ferinisal, bahwa pihaknya akan membersihkan seluruh atribut parpol dan caleg serta calon DPD yang tersisa. Mereka akan 'membersihkan' jalan protokol terlebih dahulu seperti A Yani kilometer 1 sampai 6, Jalan Lambung Mangkurat, Antasari, Kayutangi, S Parman. Sedangkan jalan di kecamatan akan 'dibersihkan' oleh petugas kecamatan. Untuk melakukan semua itu, mereka membutuhkan waktu sekitar tiga hari sehingga Kota Banjarmasin benar-benar 'bersih'. Walaupun pembersihan atribut partai/caleg dan calon DPD itu adalah tanggung jawab mereka amsing-masing.
Tiga hari masa tenang itu, tanpa hiruk pikuk kampanye atau kegiatan lain untuk menarik simpati rakyat. Tiga hari yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk merenungi semua yang dilakukan dan diberikan partai/caleg dan calon anggota DPD kepada konstituen. Selanjutnya masyarakat khususnya penduduk yang memiliki hak pilih, memikirkan siapa yang bakal mereka contreng nanti di hari H 9 April 2009.
Persoalannya sekarang, apakah semua penduduk yang memiliki hak pilih (hak untuk memilih wakilnya melalui pesta rakyat Pemilu 2009) namanya sudah termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Banyak yang menyangsikan dan bertanya-tanya, apakah namanya sudah dimasukkan dan DPT tersebut. Masalahnya, surat undangan untuk memilih diserahkan oleh pelaksana pemilu pada tiga hari sebelum hari pemilihan. Itu berarti, pemilih akan menerima surat undangan dimaksud pada hari ini, Senin (6/4).
Tiga hari terlalu singkat untuk mengklarifikasi nama pemilih dan meminta penjelasan, kalau pada Senin (6/4) mereka tidak menerima undangan mencontreng untuk memberikan suara. Memberikan suara dalam tiap pemilihan, adalah hak rakyat yang mempunyai hak pilih (memilih dan dipilih). Itu belum termasuk, kalau mereka sejak Senin sampai Rabu (6/4 - 8/4) tidak berada di tempat sehingga mereka tidak mengetahui apakah telah menerima undangan untuk datang ke TPS pada hari pemilihan atau tidak.
Kalau hal itu yang terjadi, maka tidak menutup kemungkinan bisa menambah panjang daftar golput (golongan putih, bukan golongan penerima uang tunai). Tidak menutup kemungkinan pula pemilu kali ini dimenangkan oleh Golput, yaitu golongan orang yang benar-benar tidak menggunakan hak pilih atas kesadarannya sendiri.



Selengkapnya...

Selasa, 24 Maret 2009

peran media



Peran Media dalam Mengawal Proses Demokratisasi untuk Sosialisasi Pemilu 2009
Oleh: Ida Mawardi *

Pemilu 2009 untuk legislatif tinggal beberapa hari lagi. Sambutan rakyat makin marak, apalagi memasuki masa kampanye seperti sekarang. Umbul-umbul, bendera dan segala macam bentuk atribut partai benar-benar marak menghiasi seluruh wilayah di Tanah Air, tak terkecuali daerah kita Kalsel.
Menyaksikan semua itu, artinya bangsa kita gembira menyambut hari penting dan bersejarah tersebut. Itu menunjukkan betapa penting arti pemilu bagi bangsa dan rakyat kita. Sebuah hari yang menentukan nasib bangsa ini selama lima tahun ke depan.
Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat berperan dalam pelaksanaan Pemilu 2009, yakni sebagai alat penyampai pesan kepada masyarakat. Salah satunya adalah media massa, baik cetak maupun elektronik. Dua media terakhir itu yang paling sering digunakan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakatnya, dalam hal ini yang berkaitan erat dengan Pemilu 2009.
Tak dapat dipungkiri, setiap organisasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu membutuhkan dukungan media massa. Dalam hal itu, tidak terkecuali Pemilu 2009. Namun dalam melaksanakan tugasnya, media massa apapun bentuknya harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi tentang pemilu harus diketahui oleh masyarakat. Misalnya, tentang perubahan teknis pemungutan suara yang dalam pemilu sebelumnya dengan cara coblos. Pemilu 2009 pada 9 Februari nanti, pemungutan suara dilakukan dengan cara contreng. Perubahan teknis itu harus diketahui oleh rakyat, khususnya mereka yang memiliki hak suara sehingga pesta rakyat lima tahunan itu berjalan lancar sesuai harapan.
Untuk itulah pers memiliki peran strategis untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa: Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Namun dalam melaksanakan perannya tersebut pers harus mengacu kepada Pasal 5 ayat 1 UU Pers, yang menyatakan: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam kaitannya dengan sosialisasi Pemilu 2009, tugas pers makin berat. karena selain tetap harus mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999, pers‘diikat’ oleh UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ada banyak pasal dalam UU tersebut yang mengatur tentang pers (media massa). Salah satunya adalah Pasal 89 yang menyatakan:
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampai epsan kampanye pemilu oleh peserta pemilu kepada masyarakat.
(3) Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pesesrta pemilu.

Masih ada banyak pasal dari UU Nomor 10 Tahun 2008 tersebut yang berkaitan dengan pers. Selama ini, pers tetap mematuhi peraturan itu dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan jurnalistik.
Jadi, pada prinsipnya dalam sebuah kegiatan apalagi event besar seperti pemilu pasti tak dapat dipisahkan dengan jurnalistik (pers). Bahkan Mendagri Mardiyanto dalam sambutannya pada Sosialisasi Pemilu Damai dan Berkualitas, dan Pendidikan Pemilih sebagai Pemenuhan Hak Konstitusi, Jumat (13/3) lalu di Jakarta mengatakan, bahwa sinergi pers, masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama membangun system pemerintahan yang berdaulat, bermartabat, baik, terbuka, dan akuntabel adalah upaya strategis yang perlu didorong dan didukung bersama.
Sinergi pers-pemerintah-masyarakat dalam kepentingan itu, mendorong perlunya penetapan prioritas penerapan fungsi dan peran pers Indonesia proses pembentukan good governance di negeri ini. Hal itu sesuai denagn fungsi pers yakni informasi, pendidikan, hiburan dan control social sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Penerapan fungsi dan peran pers yang tepat ke arah pembentukan good governance khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2009, akan dengan sendirinya membantu menggugah kesadaran masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam pemilu mendatang tersebut.*









Pasal 84
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. pejabat BUMN/BUMD;
e. pegawai negeri sipil;
f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. kepala desa;
h. perangkat desa;
i. anggota badan permusyaratan desa; dan
j. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

(4) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil.

(5) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.

(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.







Selengkapnya...

tugas berat wartawan


Tugas Berat Pers dalam Pemilu 2009
Pemilihan Umum 2009 tetap dilaksanakan, apa pun yang terjadi. Tugas kita sekarang adalah membuat pemilu tersebut berkualitas. Itulah kesimpulan dari Seminar Sosialisasi Pemilu Damai, Berkualitas dan Pendidikan Pemilih Berbasis Jurnalistik, di Gedung Wartawan PWI Kalsel di Banjarmasin, Sabtu (14/3).
Seminar tersebut diselenggarakan oleh Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mapilu-PWI) bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri RI. Menghadirkan empat narasumber yakni dari Jakarta yaitu Hendra J Kede (Ketua Umum Mapilu PWI) dan wakilnya A Zaini Bisri, Jamaluddin MSi (dosen FISIP Unlam) dan Siddiq Widianto (anggota KPU Kalsel),
Banyak masalah menyangkut pelaksananaan Pemilu 2009 yang disampaikan dalam seminar itu, dari soal contreng mencontreng sampai Golput (golongan penerima uang tunai) alias politik uang (money politic). Dalam diskusi sebelumnya tentang Membincang Kesiapan Pemilu 2009 di tempat yang sama, seorang peserta mengatakan Pemilu 2009 adalah pemilu yang rumit.
Politik uang termasuk memberikan sembako kepada masyarakat dalam setiap pemilu termasuk pemilihan kepala daerah, seakan menjadi tren di negeri ini. Bahkan ada semacam paradigma di masyarakat, bahwa kalau calon tidak memberikan sesuatu jangan berharap calon bersangkutan mendapat suara dari warga yang berhak memilih.
Penyelenggaraan pemilu, sebagaimana dikatakan Mendagri Mardiyanto pada Lokakarya Nasional Mapilu-PWI, Jumat di Jakarta, merupakan upaya penataan politik dan pemerintahan melalui proses politik yang dirancang guna memberi ruang bagi kekuatan politik dan masyarakat untuk terlibat dalam menentukan pejabat publik.
Mengacu kepada pernyataan Mendagri itu, maka kita yakin hasil dari pesta demokrasi baik pemilu untuk memilih anggota legislatif maupun kepala eksekutif memenuhi keinginan masyarakat sebagai pemilih. Namun fakta berbicara lain. Pemilu tidak lebih dari ajang untuk berebut sepotong kue yang bernama kekuasaan. Bahkan yang menyedihkan, kekuasaan itu dipergunakan sebagai sarana untuk mendapatkan uang. Dalam hal ini, tugas legislasi dianggap sebagai pekerjaan sehingga harus mendapat upah. Oleh karena itu, untuk mendapatkan nya, apa pun dilakukan. Salah satunya dengan memberikan sesuatu kepada pemilih, sebagai imbalan.
Sistem politik seperti itu yang harus dihindari, karena akan merusak bangsa dan negara ini. Tidak menutup kemungkinan, calon yang melakukan politik uang itu berusaha mengembali modal yang telah dikeluarkannya apabila dia terpilih nantinya. Apa jadinya negara dan bangsa ini, kalau semuanya bisa diselesaikan dengan uang dan pemimpinnya atau wakil rakyat hanya mengejar keuntungan pribadi dengan berbagai cara tanpa menghirau rakyat yang dipimpin atau diwakilinya.
Masyarakat yang menggadaikan suaranya demi mendapatkan uang (money politic) dari seorang calon anggota legislatif (caleg), dianggap lebih nista dari seorang peminta minta. "Selain itu, penerima money politic akan mengalami kerugian yang sangat besar, jika caleg yang dipilihnya itu ternyata tidak mampu membawa perubahan terhadap nasib masyarakat selama lima tahun menjabat," ujar Nurul Ahmad, Dewan Pakar Mapilu-PWI Jateng sekaligus Tim Sosialisasi Pemilu Provinsi Jawa Tengah dalam Pembekalan Pemantau Pemilu 2009 yang diselenggarakan oleh PWI Jateng, di Semarang, Sabtu.
Menjadi tugas pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, untuk membuat Pemilu 2009 yang kini berada di depan mata menjadi berkualitas. Sebuah tugas yang sangat berat, tapi mau tidak mau itu harus dilakukan demi masa depan bangsa dan negara ini minimal untuk masa lima tahun ke depan.



Selengkapnya...

Jumat, 06 Maret 2009

Akal


BEBERAPA hari terakhir ini, Ponari masih menjadi pembicaraan di masyarakat dan pemberitaan di media massa cetak dan elektronik. Bocah laki-laki murid kelas tiga SD Balongsari, Jombang itu, dianggap bisa menyembuhkan orang dari berbagai penyakit yang menyerang melalui batu yang dimilikinya.

Setelah 'kesaktian' Ponari mampu menyedot ribuan orang untuk datang berobat kepadanya, muncul orang lain yang juga mengaku sanggup menghilangkan penyakit yang menyerang manusia. Dia juga menggunakan media batu untuk keperluan pengobatan tersebut. Ratusan atau mungkin ribuan orang berdatangan dengan berbagai keluhan dan penyakit. Tujuannya sama, berusaha berobat.

Dalam waktu yang bersamaan, ada pula yang mengaku lantai ubin di salah satu pojok rumahnya terasa panas. Lantai ubin itu, juga dipercaya dapat mengobati orang sakit. Lagi-lagi, warga pun berdatangan ke rumah itu untuk mendapatkan kesembuhan.

Dua peristiwa terakhir itu hilang begitu saja, yang makin mencuat adalah Ponari dengan batu 'ajaib'-nya itu. Warga terus berdatangan mencari kesembuhan. Bahkan mereka bernggapan, semua yang berhubungan dengan Ponari adalah 'sakti' dan bisa mengobati berbagai penyakit. Tanah dan comberan yang terdapat di sekitar rumah Ponari, menjadi rebutan 'pasien' yang berdatangan itu. Lebih dari itu, air bekas mandi Ponari pun diperebutkan kemudian diminum demi kesembuhan.

Warga terus berdatangan, walaupun praktik pengobatan Ponari ditutup dan dihentikan. Mereka justru berani melawan petugas yang berusaha menghalangi dan memberikan pengertian. Itulah yang terjadi pada anak negeri ini. Ponari menjadi kehilangan haknya sebagai anak: belajar, bersekolah dan bermain.

Berdasarkan tiga peristiwa itu muncul berbagai pertanyaan. Di antaranya: "Kenapa begitu mudahnya orang mempercayai hal yang irasional itu? Apakah ada sesuatu yang tidak beres menimpa anak negeri ini. Dua pertanyaan itu sangat mengusik dan kita harus mendapatkan jawabannya.

Di zaman yang serba canggih sekarang, ilmu pengetahuan yang makin berkembang dan maju, tapi masih ada orang yang percaya kepada hal yang unlogic, irasional. Ironis memang. Di saat warga lain di dunia ini terus 'berlari' mengejar kemajuan, di sebagian wilayah negeri ini masih mempercayai hal yang sama sekali tidak bisa diterima akal sehat. Memprihatinkan.

Kalau memang batu 'ajaib' milik Ponari itu dipercaya bisa menghilangkan dan menghalau berbagai penyakit dari tubuh manusia, kenapa Ponari yang harus dikorbankan. Ponari dibiarkan tidak masuk sekolah, tidak diizinkan mengisi masa kanak-kanaknya dengan bermain dan belajar. Seharusnya bukan Ponari yang mencelupkan batu itu ke air, tetapi orang lain yang melakukannya. Tetapi kalau Ponari yang dianggap 'sakti' bisa melakukan pengobatan, kenapa harus berebut mengambil tanah dan comberan di dekat rumah Ponari serta air bekas mandi Ponari dijadikan obat. Benar-benar sebuah pemikiran yang berada di luar akal sehat.

'Fenomena' Ponari atau kasus lain yang serupa, menunjukkan kepada bahwa masyarakat kita sudah kehilangan akal sehat. Mereka tidak bisa menggunakan akal dan pikiran yang normal untuk mencerna apa yang sesungguhnya terjadi.

Terlepas dari ketidaksanggupan pemerintah memberikan pelayanan kesehatan yang memadai kepada masyarakat, seharusnya kita tak boleh percaya begitu saja kepada semua hal yang tidak mungkin bisa diterima oleh akal. Bukankah manusia adalah makhluk sempurna ciptaan Yang Kuasa Allah SWT.

Hanya manusia diberikan akal oleh Sang Pencipta. Akal itu seharusnya dipergunakan selama manusia hidup dunia. Akal itu pula yang bisa membedakan dan memutuskan sesuatu yang baik dan mendatangkan manfaat bagi kehidupannya, atau sebaliknya. Apakah mungkin, sebongkah batu bisa menyembuhkan orang dari sakit. Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus menggunakan akal.
Selengkapnya...

Kamis, 29 Januari 2009

Nasib Cagar Budaya


Di satu petang beberapa hari lalu, saya melintas di Jalan Sudirman terus ke Jalan Lambung Mangkurat. Persis di perempatan Jalan Merdeka, mata saya tertuju ke salah satu sudut jalan itu. Sebidang tanah diberi 'pengaman' seng.

Saya pun berhenti sejenak, memandangi ke arah tanah berpagar seng itu dan mencari tahu apa yang terjadi di dalamnya. Ternyata, Gedung Pemuda yang menjadi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) berkantor luluh lantak. Bangunan yang berada persis pertemuan Jalan Sudirman, Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Merdeka itu sekarang direnovasi. Tepatnya dibangun ulang.
Selama ini, generasi muda kita selalu memanfaatkan gedung itu untuk berlatih olahraga. Atau, mengadakan berbagai kegiatan lain seperti diskusi, pameran dan lain sebagainya.
Orang tua kita, mungkin mengetahui persis kapan gedung itu dibangun. Gedung itu, dibangun pada zaman penjajahan Belanda berpuluh tahun silam. Di Kota Banjarmasin memang banyak gedung peninggalan Belanda. Khusus di Jalan Lambung Mangkurat di antaranya bangunan Gereja Katholik (Gereja Batu), Kantor Pos, Kantor BI, RRI dan Gedung Pemuda. Lainnya Gedung Chung Hai Chung Hui dan Min seng di Jalan Samudera. Gedung Wartawan di Jalan Sudirman. Dari semua bangunan peninggalan, hanya Gereja Katholik dan Min seng yang masih utuh tanpa perubahan yang berarti.
Hampir semua bangunan peninggalan zaman Belanda itu, kini tinggal nama. Seperti Gedung Wartawan berubah menjadi Hotel Batung Batulis, Kantor BI berubah menjadi bangunan modern. Begitu juga dengan bangunan Kantor Pos Besar, yang kini sama sekali tidak terlihat bentuk aslinya. Generasi sekarang tak pernah mengetahui bagaimana bentuk asli dari semua bangunan itu.
Khusus bangunan RRI di tepi Sungai Martapura, sebenarnya berhubungan secara fisik dengan Gedung Pemuda yang persis berada di seberangnya --hanya dipisah jalan. Dalam hal ini dan konon, antara dua bangunan itu dihubungkan oleh terowongan dalam tanah --di bawah Jalan Lambung Mangkurat. Untuk yang terakhir itu, tidak banyak orang yang tahu.
Berbeda dengan Jakarta atau Surabaya. Di dua kota itu, bangunan lama dan bersejarah tetap dipelihara. Makanya kita tak merasa aneh banyak bangunan peninggalan Belanda, di Surabaya misalnya, masih utuh dan berdiri kokoh.
Sebagian besar kita mengetahui bahwa benda, situs atau kawasan yang memiliki nilai budaya dan dilindungi merupakan cagar budaya. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya. UU tersebut menyebutkan, bahwa benda cagar budaya baik buatan manusia atau benda alam bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian bagian atau sisa sisanya, yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dan/atau berumur sekurangnya 50 (lima puluh) tahun.
Dilihat dari usia, artinya Gedung Pemuda termasuk benda cagar budaya sehingga harus dipelihara dan dijamin keberadaannya. Mengingat pula, gedung itu cukup bermanfaat bagi generasi muda, terutama sebagai tempat berlatih olahraga. Memang, kondisi gedung itu sangat memprihatinkan dan sangat rendah dibanding jalan yang ada di depan dan sampingnya.
Kalau gedung itu dibongkar untuk renovasi seluruhnya, maka kita berharap ciri sebagai bangunan lama masih terjaga dan terpelihara. Sebagaimana diamanatkan UU, bahwa pemugaran adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan melestarikan benda cagar budaya, situs, dan kawasan dan/atau pemanfaatannya dengan cara mempertahankan keasliannya berdasarkan data yang ada dan memperkuat strukturnya bila diperlukan, yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, historis, dan teknis.
Setelah beberapa detik memandangi gedung tempat saya berlatih olahraga selama ini, saya pelan-pelan melanjutkan perjalanan. Saya bertanya-tanya, bagaimana nanti bentuk dan arsitektur Gedung Pemuda itu. Dalam hati saya hanya berkata dan berharap, semoga Gedung Pemuda itu tetap dalam bentuk aslinya. Sebab, bangunan itu merupakan cagar budaya karena mengandung nilai sejarah yang tidak kecil artinya bagi Bangsa Indonesia umumnya dan Rakyat Banjar khususnya. ima

Terbit 260109 Selengkapnya...

Rabu, 03 Desember 2008

Malu Berbahasa Indonesia

TAHUN 2008 ditetapkan sebagai Tahun Bahasa, dan Oktober adalah Bulan Bahasa. Di tahun ini pula diadakan Kongres IX Bahasa Indonesia di Jakarta, malah bertaraf internasional. Kongres bertema Bahasa Indonesia Membentuk Insan Indonesia Cerdas Kompetitif di Atas Fondasi Peradaban Bangsa itu, merupakan upaya mengangkat peran bahasa dan sastra dalam membangun manusia Indonesia sebagai generasi penerus yang cerdas, bermutu dan berdaya saing dalam memasuki tatanan baru pada 2015.

Kita menyadari sepenuhnya, Bahasa Indonesia merupakan alat pemersatu dan perekat bangsa. Itu dibuktikan pada saat anak bangsa ini merebut kekuasaan dari penjajah negeri dan negara ini, 63 tahun silam.

Bagaimana nasib bangsa dan negeri ini, seandainya poin ketiga dari Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada 28 Oktober 1928 ini tak ada? Poin ketiga dari Sumpah Pemuda itu adalah, menjunjung tinggi bahasa persatuan Bahasa Indonesia.

Anak negeri dari berbagai suku dan etnis dengan beragam bahasa, bersatu melawan penjajah menggunakan Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi. Indonesia pun merdeka dari penjajahan fisik, pada 17 Agustus 1945 dan kita nikmati sampai sekarang.Kini, kepiawaian Bahasa Indonesia memudar.

Generasi sekarang khususnya anak muda malu menggunakan Bahasa Indonesia dalam percakapan sehari-hari. Mereka lebih senang menggunakan bahasa 'asing' yang menurut mereka sebagai bahasa gaul. Sungguh Ironis.

"Kami malu berbahasa Indonesia, karena selalu diolok-olok oleh teman," kata seorang siswa salah satu madrasah aliyah di Banjarmasin. "Tiap kali kami berbicara menggunakan Bahasa Indonesia, teman-teman selalu mengolok-olok dengan kata pina musti bepander Bahasa Indonesia, padahal makan lawan iwak karing (sok aksi berbicara menggunakan Bahasa Indonesia, padahal makan pakai ikan kering/asin, Bahasa Banjar, Red)" katanya di acara Temu Wicara Kebahasaan dan Kesusastraan di Mahligai Pancasila, beberapa hari lalu.

Alasan itulah yang membuat generasi sekarang khususnya ABG, menjadi malu berbahasa Indonesia apalagi memakai bahasa ibu (daerah)-nya sendiri. Mereka lebih suka menggunakan kata gua untuk mengganti saya/aku, dan elu untuk Anda/kamu atau ikam (Bahasa Banjar, Red) yang mereka sebut sebagai bahasa gaul dalam percakapan sehari-hari.

Mereka mengadopsi bahasa yang biasa dipergunakan dalam sinetron (sinema elektronik), yang tiap hari ditayangkan oleh seluruh stasiun televisi di negeri ini.

Teori penggunaan Bahasa Indonesia yang benar dan baik, saat ini masih merupakan wacana. Dalam hal ini, berbahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah dan baik menurut situasi. Buktinya, anak muda kita lebih suka menggunakan bahasa gaul menurut mereka. Padahal kalau mau jujur, bahasa yang mereka pergunakan itu adalah bahasa salah satu daerah di negeri ini. Sementara bahasa daerahnya sendiri 'dilupakan'.Jadi wajar, sejumlah bahasa daerah dari 746 bahasa daerah yang tumbuh dan dimiliki negeri ini terancam punah. Bahkan, konon, ada yang hilang karena tak ada lagi penuturnya.

Menyedihkan memang. Bangsa Indonesia sebagai pemilik yang asli, justru malu menggunakan bahasa sendiri yang tumbuh dan berkembang di negeri sendiri. Bahkan kebanyakan elit kita pun, lebih suka menggunakan bahasa asing yang dicampur dengan Bahasa Indonesia baik dalam percakapan hari-hari maupun pidato resmi.

Sementara itu, banyak orang asing yang justru mempelajari kebudayaan dan Bahasa Indonesia.Kalau demikian keadaannya, maka jangan marah apabila suatu hari nanti ada negara atau bangsa lain yang mengklaim Bahasa Indonesia sebagai bahasa negaranya. Sebagaimana yang terjadi selama ini, seperti pembajakan lagu daerah Indonesia oleh negara tetangga. Atau tempe yang diklaim Jepang sebagai miliknya melalui hak paten. Itu akibat dari kita yang tidak menghargai, mencintai dan menjaga milik sendiri.
Selengkapnya...

Jumat, 23 Mei 2008

Ketika UASBN Berakhir


SEJAK kemarin, anak-anak kita yang duduk di kelas akhir SD dan sederajat bergelut dengan sejumlah soal ujian. Selama tiga hari sejak Selasa (13/5) sampai besok (15/5), mereka harus mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) di sekolah yang ditunjuk sebagai tempat pelaksanaannya. Termasuk mereka yang bersekolah di pedalaman, harus mengikuti ujian di sekolah inti. Seperti murid dari SD terpencil di Pegunungan Meratus, tempat ujiannya dipindahkan ke sekolah inti sehingga mereka harus turun gunung dan menginap di desa tersebut selama ujian berlangsung. Bahkan ada yang harus menginap di Balai Adat.

Ujian akhir bagi murid SD itu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dengan mata pelajaran yang diujikan Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.

Untuk mendapatkan ijazah yang hanya berupa selembar kertas, mereka harus berjuang keras yang diawali dengan mempersiapkan diri menghadapi dan melaksanakan ujian itu. Selembar kertas itu pula merupakan 'tiket' untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

UASBN SD dan sejerajat itu diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 21-23 dan PP 09 Tahun 2006, yang biayanya ratusan miliar rupiah. Itu belum termasuk biaya yang harus dikeluarkan orangtua murid, untuk kepentingan anaknya mengikuti ujian tersebut. Terutama murid dari SD di pedalaman yang harus menginap di desa lain, sehingga orangtuanya harus mengeluarkan biaya ekstra. Sebuah pengorbanan cukup besar yang harus dilakukan orangtua. Demi masa depan anaknya. Pengorbanan orangtua dalam pendidikan anaknya itu, belum berakhir sampai di situ. Orangtua terutama dari keluarga tidak mampu, harus berpikir keras mencari dan menyediakan uang yang tidak sedikit untuk kelanjutan pendidikan anaknya. Mereka harus menyiapkan biaya untuk pendaftaran, menyediakan keperluan lain dan tetek bengeknya yang berkaitan dengan sekolah baru dalam hal ini SMP dan sederajat.

Apalagi, saat ini semua harga kebutuhan pokok merangkak naik seiring kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan harga bahan bakar minyak pada 1 Juni nanti. Akibatnya, perhatian orangtua tidak bisa terfokus kepada biaya pendidikan anaknya. Melainkan terpecah-pecah: memikirkan nasib pendidikan anak mereka dan di sisi lain mereka memikirkan bagaimana caranya agar dapur keluarga tetap mengepul.

Berat memang, beban yang harus dipikul orangtua terutama dari keluarga kurang mampu dalam finansial.

Itu sebabnya, karena ketiadaan biaya anak mereka terpaksa tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sementara untuk memasuki dunia kerja, sangat mustahil hanya berbekal ijazah SD/sederajat. Jangankan hanya berijazah SD, mereka yang bergelar sarjana (S1) pun masih banyak yang belum bekerja. Saat ini, persaingan kerja sangat tinggi. Penyedia lapangan kerja pun, sangat selektif dalam merekrut tenaga kerja.

Akhirnya, tidak menutup kemungkinan angka pengangguran makin tinggi. Hal itu, merupakan masalah baru bagi kita, masyarakat dan pemerintah.
Selengkapnya...

Rabu, 30 April 2008

Selamatkan Bumi


BUMI, merupakan satu-satunya planet di jagat raya ini yang menjadi tempat hunian manusia. Tidak berbeda dengan planet lainnya di dalam sistem tatasurya, Bumi yang berbentuk oval 'berkegiatan' berputar mengelilingi Matahari tanpa berhenti. Bumi yang berusia miliaran tahun ini, memberikan segalanya kepada semua penghuninya termasuk manusia.

Planet Bumi ini menyediakan semua kebutuhan penghuninya terutama manusia. Hutan, gunung, bukit, lembah, laut, sungai dengan segala isinya diperuntukan bagi kesejahteraan makhluk bernama manusia. Bahkan di Indonesia, hal itu dituangkan dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa tanah, air dan semua yang terkandung di dalamnya adalah sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Namun sayang, pernyataan UUD 1945 itu lebih sering 'disalahgunakan'.

Isi Bumi digerogoti. Kekayaan alam yang ada di dalam kandungan Bumi berupa bahan tambang seperti batu bara, minyak dan lainnya diambil tanpa kendali. Hutan dirambah dan semua pohonnya ditebang. Air sebagai kebutuhan vital manusia, dicemari dengan membuang limbah berbahaya dan sampai ke dalamnya. Udara yang mengeliling Bumi dan sangat dibutuhkan makhluk hidup pun demikian. Asap kenderaan bermotor hingga pabrik industri memiliki andil besar dalam pencemaran udara dan mengakibatkan hujan asam.

Hasil dari semua kegiatan itu dinikmati hanya oleh segelintir manusia. Sementara dampak negatif dari semua itu, dirasakan oleh seluruh manusia. Banjir dan tanah longsor, adalah 'buah' dari tindakan manusia yang tidak pernah berlaku adil terhadap Bumi. Kerugian yang ditimbulkannya, ditanggung sendiri oleh manusia. Manusia memanfaatkan sumberdaya alam, tanpa memperhitungkan dampak yang ditimbulkannya.

Pengrusakan atas Bumi terlihat jelas saat ini. Kegiatan manusia atas Bumi ini, meningkatkan ancaman terhadap kelangsungan hidup penghuninya karena sumberdaya alam dikuras tanpa henti. Bumi kita dalam keadaan sekarat. Tuhan yang menciptakan Bumi telah mengisyaratkan dalam Quran, bahwa kerusakan di Bumi ini adalah akibat tangan manusia.

Di Hari Bumi yang diperingati pada setiap 22 April, menjadi momentum yang tepat bagi kita untuk menyelamatkan Bumi ini dari kehancurannya. Kita belum terlambat untuk memulai langkah penyelamatan terhadap planet yang kita huni ini. Di sini dibutuhkan peran pemerintah dan kita termasuk pengusaha untuk menjaga kelangsungan kehidupan di atas Bumi ini. Kita harus menjaga kelestariannya.

Caranya, mengubah dan memperbaiki perilaku kita atas Bumi yang dimulai dari hal kecil. Di antaranya, kita harus bisa menahan diri untuk tidak membuang sampah ke sungai atau ke jalan. Kita harus menyadari, membuang sampah di sembarang itu sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup semua. Selain itu, kita bisa memanfaatkan sejengkal tanah untuk melakukan penghijauan. Misalnya dengan menanam tanaman yang bermanfaat atau tanaman hias di pekarangan rumah dana lahan kosong. Manfaatnya sangat besar, tercipta keteduhan bagi penghuninya. Rumah pun menjadi indah dihiasi aneka tanaman di halaman. Udara sebagai sumebr sumber kehidupan makhluk hidup menjadi bersih.

Dengan semangat Hari Bumi tahun ini, kita selamatkan Bumi ini dari kehancuran. Marilah kita tinggalkan perilaku kita yang tidak adil terhadap Bumi ini
Selengkapnya...

Senin, 24 Maret 2008

Subsidi


SELAMA ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan keluarga, ibu rumah tangga yang selalu menjadi korban. Di saat harga bahan kebutuhan pokok melonjak tajam, ibu rumah tangga yang pusing tujuh keliling memikirkan bagaimana mengelola keuangan keluarga agar bisa cukup memenuhi keperluan rumah tangganya. Di saat salah satu kebutuhan pokok yakni minyak tanah langka, ibu rumah tangga bertambah repot. Mereka rela antre ber jam-jam dan di bawah terik matahari hanya untuk mendapatkan jatah minyak tanah, itu pun paling banyak hanya lima liter.

Penderitaan 'pengelola' keuangan rumah tangga itu, sepertinya tidak akan pernah berakhir. Kini, mereka terutama pengguna elpiji sebagai pengganti minyak tanah kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar gas itu. Kalau pun ada, harganya melambung. Untuk satu tabung isi 12 kilogram, sekarang harganya Rp 5.000 sampai Rp 10.000 lebih mahal dibanding sebelumnya. Artinya, ibu rumah tangga pengguna elpiji harus berusaha sekuat tenaga mengelola keuangannya agar cukup memenuhi kebutuhan keluarga, minimal untuk satu bulan.

Sulitnya mendapatkan elpiji itu sebenarnya dirasakan sejak Maret lalu, dan tidak hanya di daerah ini melainkan juga di beberapa daerah lain di luar Kalimantan di antaranya Malang, Jawa Timur. Ratusan ribu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah kabupaten itu terancam bangkrut, akibat tersendatnya pasok minyak tanah dan dan elpiji. Salah satu penyebabnya adalah Pertamina sebagai 'penguasa' penyaluran berbagai jenis BBM dan gas mengurangi pemasokan, selain penyimpangan penjualan akibat disparitas harga.

Akibat disparitas harga itu yang cukup tajam itu, membuat industri ikut industri membeli elpiji untuk rumah tangga (12 kilogram) demi kelangsungan aktivitasnya. Harga elpiji rumah tangga antara Rp 68.000 - Rp 75.000 di tingkat eceran, sedangkan elpiji industri (isi 50 kilogram) Rp 475.000 - Rp 500.000.

Lebih dari itu, kelangkaan berbagai jenis bahan bakar minyak --selama ini premium, solar, minyak tanah)-- dan naiknya harga barang khususnya kebutuhan pokok manusia, tidak terlepas dari kebijakan pemerintah. Kebijakan mengurangi bahkan mencabut subsidi atas BBM dan gas, menjadi pemicunya.

Selama ini, kita terlena dengan berbagai subsidi. Akibatnya, begitu ada kebijakan pemerintah mengurangi atau mencabut subsidi, kita pun menjadi kelabakan. Konversi minyak tanah ke elpiji, juga ada kaitannya dengan subsidi. Di saat rakyat siap beralih ke elpiji, justru yang terjadi sebaliknya. Ternyata pemerintah belum siap. Buktinya, elpiji pun sulit didapat.

Memang, tujuan pemerintah memberikan subsidi kepada rakyat adalah mengurangi dan meringankan beban yang harus dipikul rakyat kecil. Tapi melihat fakta di lapangan selama ini, subsidi yang diberikan itu tidak tepat sasaran. Subsidi khususnya untuk BBM, lebih banyak dinikmati oleh warga yang berkecukupan bahkan berlebihan. Sementara rakyat kecil, tetap hidup dalam serba kekurangannya dan sangat sedikit bisa menikmatinya walaupun subsidi itu diperuntukan bagi mereka.

Penyelewengan subsidi, pun sering terjadi. Itu bukti, pemerintah kita tidak memiliki konsep yang jelas dalam memecahkan masalah yang melanda anak bangsa ini. Sebaiknya, subsidi tidak perlu diberikan. Kalau memang ingin menyejahterakan rakyatnya, pemerintah harus memiliki cara lain. Di antaranya menciptakan lapangan pekerjaan. Saat ini, jumlah penduduk yang tidak memiliki pekerjaan sangat banyak dan cenderung meningkat. Mereka lebih banyak yang menjadi 'penonton' di negeri sendiri. Padahal mereka adalah tenaga kerja produktif, dan kita sangat yakin mereka bisa mengelola kekayaan alam negeri ini yang melimpah. Kalau memiliki pekerjaan yang tetap, otomatis mereka berpenghasilan tetap yang jumlahnya bisa meningkat sewaktu-waktu. Ibu rumah tangga pun tidak akan panik lagi memikirkan mahalnya harga kebutuhan pokok. Pemerintah pun tidak lagi mengeluarkan berbagai kebijakan tentang subsidi.

Adalah sangat menyedihkan, di negeri kita yang kaya raya ini, tetapi sebagian besar rakyatnya hidup di bawah garis kemiskinan. Bahkan ada yang kelaparan dan meninggal di dalam kemiskinannya. Ini yang harus ditangisi Presiden kita.
Selengkapnya...

Jumat, 07 Maret 2008

Sertifikasi dan Kualitas Pendidikan


KONDISI pendidikan di negeri ini, masih sangat memprihatinkan. Itu terutama menyangkut pengajarnya, yang tidak fokus dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka. Perhatian mereka terbagi, antara tugas dan kewajiban dengan kesejahteraan. Di satu sisi mereka berusaha untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik, di sisi lain mereka harus memikirkan kesejahteraan keluarganya. Itu sebabnya, tidak jarang kita menemukan pengajar yang melakukan pekerjaan sampingan: mengojek, misalnya. Itu dilakukan, demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Sejumlah pakar pendidikan mengemukakan, profesi guru dan dosen adalah jabatan karir sepanjang hayat yang memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak. Tidak semua orang dapat melakukannya. Di tangan merekalah, nasib bangsa ini berada. Pendidikan yang baik, jelas menghasilkan SDM yang baik pula. Itu sebabnya, setelah Jepang luluh lantak oleh bom atom yang dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki, pertanyaan pertama yang keluar dari mulut Kaisar adalah: "Berapa orang guru yang tersisa?" Itu menandakan, nasib sebuah bangsa ada di tangan guru. Itu pula yang membuat Jepang bangkit dari kehancurannya dalam waktu yang relatif singkat.

Itu di Jepang. Namun Kalau menengok ke belakang, pengajar (guru dan dosen) kita memang tidak memiliki standar yang jelas. Contoh, guru Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah lulusan SD/MI. Guru Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah lulusan SMA/MA. Belum lagi masalah kekurangan guru dan pemerataan penempatannya, terutama yang ditugaskan di daerah. Begitu juga dengan dosen program sarjana (S-1) adalah mereka yang lulusan S-1. Seharusnya, pengajar adalah minimal setingkat di atas orang diajar dan profesional di bidangnya sehingga out put-nya tidak mengecewakan. Itu semua membuat pendidikan kita, bagai jalan di tempat.

Profesionalisme itu yang kini dituntut dari pengajar di semua tingkat pendidikan. Salah satu kriteria profesional itu adalah keterampilan/keahlian tertentu. Memenuhi tuntutan itu, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disahkan Presiden Yudhoyono pada 30 Desember 2005. UU itu mengatur tentang kriteria dan standar yang jelas bagi guru dan dosen.

UU tersebut memberikan angin segar bagi profesi guru dan dosen, yang korelasinya adalah peningkatan kesejahteraan mereka. Lebih utama lagi, meningkatkan kualitas pendidikan kita. Melalui UU itu pula, guru dan dosen yang profesional, berkualifikasi akademik dan berkompetensi dapat terwujud.

Berdasarkan UU itu, pengajar yang profesional dan berkualitas adalah memiliki sertifikasi. Dalam hal ini sertifikasi pendidikan yang diberikan kepada pendidik/pengajar (guru dan dosen). Sertifikasi tersebut merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya perguruan tinggi di daerah ini, Unlam menyertakan sejumlah dosennya dari berbagai fakultas untuk mendapatkan sertfikasi secara nasional. Dari sekitar 1.000 dosen yang dimiliki Unlam, diperkirakan perguruan tinggi tertua di Kalsel ini memiliki 90 dosen yang besertifikasi.

Memiliki dosen besertifikasi, bukan hal yang mudah. Harus melalui penilaian dan proses yang panjang serta benar-benar selektif. Namun apa pun alasannya, melalui sertifikasi itu kita membangun dosen juga guru yang profesional.

Bagi pengajar lulus sertifikasi, maka yang bersangkutan dinyatakan profesional. Dengan demikian dia berhak mendapat tunjangan atau tambahan penghasilan sesuai kepangkatannya sebagai pengawai negeri. Diprogramkan, pada 2010 nanti seluruh guru dan dosen lulus sertifikasi. Maka, mereka yang berjuluk 'pahlawan tanpa tanda jasa itu' menjadi benar-benar profesional dan lebih sejahtera.

Dengan demikian, tidak ada lagi pengajar yang melakukan kerja sampingan untuk menambah kebutuhan ekonomi keluarganya. Lebih penting, perhatian mereka pun terfokus hanya kepada tugas dan kewajiban karena mereka tak perlu lagi memikirkan ksejahteraan hidup keluarganya. Akhirnya, pendidikan kita benar-benar berkualitas.

Selengkapnya...

Selasa, 04 Maret 2008

Hindari Pembajakan Karya Cipta


PERSATUAN Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) Daerah Kalimantan Selatan, terbentuk beberapa hari lalu dengan ketuanya Hesly Junianto. Kepengurusan wadah berkumpulnya seniman di Kalsel itu, dikukuhkan pada Rabu malam lalu oleh Ketua Umum PAPPRI Dharma Oratmangun di Restoran Grand Palace.

Banyak harapan masyarakat khusus seniman di daerah ini diletakan di pundak organisasi tersebut. Di antaranya mengayomi dan melindungi karya cipta seniman kita khususnya di semua bidang seni sesuai keahlian masing-masing.

Memang, usai pengukuhan pengurus PAPPRI Kalsl itu, ketuanya Hesly menegaskan, dengan lahirnya PAPPRI Kasel maka hasil karya cipta seniman Banjar bakal terayomi. Selain itu, PAPPRI diharapkan bisa lebih memotivasi insan seni di daerah ini untuk terus berkarya.

Sebagaimana dikatakan Dharma, PAPPRI didirikan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan karya bangsa terutama di bidang seni. Berkat PAPPRI juga, akhirnya Lagu Rasa Sayange karya anak negeri ini kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi setelah beberapa saat sempat diakui Malaysia sebagai milik mereka. Dengan sejumlah bukti tertulis dan otentik yang ditunjukan PAPPRI, akhirnya Malaysia mengakui Lagu Rasa Sayange adalah karya asli dan milik Rakyat Indonesia.

Karya cipta itu sangat mahal. Lihatlah, Bangsa Jepang sangat peduli pada sebuah ciptaan. Apa pun dilakukannya untuk melindungi ciptaan rakyatnya. Bahkan cara pembuatan tempe pun --yang sebenarnya tempe adalah makanan asli Indonesia dan awalnya dibuat oleh anak negeri Indonesia-- dipatenkan oleh Jepang sebagai miliknya.

Bagaimana dengan kita, Rakyat Indonesia? Kenapa sesuatu yang diciptakan oleh anak negeri ini, begitu mudah dibajak orang lain, bahkan oleh bangsa lain. Itu karena, kita kurang peduli pada 'pemeliharaan' sesuatu yang kita ciptakan itu. Kita merasa cukup bangga berhasil menciptakan sesuatu, tanpa sempat atau lebih tepatnya tidak memikirkan bagaimana 'memeliharanya'. Kalaupun mereka mencoba dan berusaha melindungi karya ciptanya dengan mengajukan Hak Paten, tapi urusannya yang dinilai berbeli-belit. Lebih utama lagi, karena biaya untuk mamatenkan karya cipta itu dinilai sangat tinggi sehingga tak terjangkau oleh sebagian pencipta. Itulah kelemahan kita. Belum lagi pemerintah kita yang terkesan kurang memperhatikan dan melindungi ciptaan rakyatnya. Setelah terjadi pembajakan, baru ribut dan saling menyalahkan.

Karya Cipta yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) itu, jangan dianggap remeh dan dipandang sebelah mata. Untuk diketahui, HKI berasal dari hasil kegiatan atas kemampuan daya pikir manusia dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan termasuk seni dan sastra dalam berbagai bentul yang diekspresikan kepada khalayak. Lebih dari itu, hasil kreativitas itu bermanfaat dalam menunjang kehidupan manusia.

Hasil kegiatan dalam kreativitas Rakyat Indonesia itu dilindung dalam sebuah peraturan perundang-undang negeri ini, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pasal 1 ayat 1 UU tersebut menyatakan: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10 ayat (1) UU yang sama menyebutkan: Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. Ayat (2)-nya menyebutkan: Negara memegang Hak Cipta atas forklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.

Dari sini jelas, karya cipta itu adalah sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan kita terutama bagi penciptanya. Kini saatnya kita untuk lebih peduli dalam 'memelihara' karya cipta. Kita berharap birokrasi memberi kemudahan kepada kita untuk mematenkan karya cipta termasuk di bidang seni dan budaya, agar kasus pembajakan Lagu Rasa Sayange tidak terulang kembali.

Lebih jauh, PAPPRI terutama PAPPRI Kalsel bisa menjembatani anggotanya dan seniman daerah ini khususnya untuk mematenkan karya mereka sebagai upaya melindungi karya cipta tersebut. Tujuan utamanya, menghindari tindakan pembajakan oleh orang yang ingin mengambil keuntungan atas kreativitas orang lain.
Selengkapnya...