Jumat, 17 April 2009

tiga hari menegangkan

Tiga Hari
Hari ini, seluruh wilayah di Indonesia bersih dari segala macam atribut partai peserta Pemilu 2009. Kecuali, bendera partai di depan kantor/sekretariat partai masing-masing. Itu artinya, sejak hari ini sampai hari H pemilihan wakil rakyat (DPR RI, DPRD dan DPD), tidak dibenarkan ada atribut partai dan foto calon anggota DPD terpasang. Kalau masih ada, berarti itu pelanggaran undang-undang oleh partai dan calon DPD.
Minggu kemarin, 5 April, merupakan hari terakhir kampanye terbuka bagi seluruh partai peserta pemilu dan calon anggota DPD. Seluruh partai peserta yang mendapat jatah kampanye terbuka pada hari itu, mempergunakan hari terakhir itu dengan sebaik-baiknya karena kesempatan untuk berkampanye tidak ada lagi.
Sejak hari ini, hari H pencontrengan tinggal tiga hari yaitu sebagai masa tenang. Masa tiga hari itu, bisa dipergunakan oleh Panwaslu untuk membersihkan atribut yang tersisa karena tak sempat diambil oleh 'pemilik'-nya. Dengan demikian, pada hari pemilihan seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali Banjarmasin benar-benar bersih dari segala macam atribut dan tanda partai.
Sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga Badan Kesbanglinmaspol Kota Banjarmasin, Ferinisal, bahwa pihaknya akan membersihkan seluruh atribut parpol dan caleg serta calon DPD yang tersisa. Mereka akan 'membersihkan' jalan protokol terlebih dahulu seperti A Yani kilometer 1 sampai 6, Jalan Lambung Mangkurat, Antasari, Kayutangi, S Parman. Sedangkan jalan di kecamatan akan 'dibersihkan' oleh petugas kecamatan. Untuk melakukan semua itu, mereka membutuhkan waktu sekitar tiga hari sehingga Kota Banjarmasin benar-benar 'bersih'. Walaupun pembersihan atribut partai/caleg dan calon DPD itu adalah tanggung jawab mereka amsing-masing.
Tiga hari masa tenang itu, tanpa hiruk pikuk kampanye atau kegiatan lain untuk menarik simpati rakyat. Tiga hari yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk merenungi semua yang dilakukan dan diberikan partai/caleg dan calon anggota DPD kepada konstituen. Selanjutnya masyarakat khususnya penduduk yang memiliki hak pilih, memikirkan siapa yang bakal mereka contreng nanti di hari H 9 April 2009.
Persoalannya sekarang, apakah semua penduduk yang memiliki hak pilih (hak untuk memilih wakilnya melalui pesta rakyat Pemilu 2009) namanya sudah termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Banyak yang menyangsikan dan bertanya-tanya, apakah namanya sudah dimasukkan dan DPT tersebut. Masalahnya, surat undangan untuk memilih diserahkan oleh pelaksana pemilu pada tiga hari sebelum hari pemilihan. Itu berarti, pemilih akan menerima surat undangan dimaksud pada hari ini, Senin (6/4).
Tiga hari terlalu singkat untuk mengklarifikasi nama pemilih dan meminta penjelasan, kalau pada Senin (6/4) mereka tidak menerima undangan mencontreng untuk memberikan suara. Memberikan suara dalam tiap pemilihan, adalah hak rakyat yang mempunyai hak pilih (memilih dan dipilih). Itu belum termasuk, kalau mereka sejak Senin sampai Rabu (6/4 - 8/4) tidak berada di tempat sehingga mereka tidak mengetahui apakah telah menerima undangan untuk datang ke TPS pada hari pemilihan atau tidak.
Kalau hal itu yang terjadi, maka tidak menutup kemungkinan bisa menambah panjang daftar golput (golongan putih, bukan golongan penerima uang tunai). Tidak menutup kemungkinan pula pemilu kali ini dimenangkan oleh Golput, yaitu golongan orang yang benar-benar tidak menggunakan hak pilih atas kesadarannya sendiri.



Tidak ada komentar: