Jumat, 17 April 2009

pengabaian hak warga negara

Ditulis selasa 150409ima

Pengabaian Hak Warga Negara
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Setiap warga Indonesia juga berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang diselenggarakan di negeri ini. Asal, memenuhi persyaratan yang diamanatkan undang-undang antara lain mengenai usia.
Apabila warga negara bersangkutan berusia minimal 17 tahun, maka dia berhak memilih wakilnya untuk duduk di parlemen. Hal itu diamanatkan oleh Pasal 1 ayat 22 UU nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa pemilih adalah adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Hal itu diperjelas Bab IV Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU yang sama. Bahwa, (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih; (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
Untuk bisa menggunakan hak memilihnya, yang bersangkutan harus terdaftar sebagai pemilih. Hal ditegaskan oleh Pasal 20 yang menyatakan bahwa, untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
Sedangkan untuk bisa dipilih sebagai anggota DPD maupu DPR dan DPR, warga negara bersangkutan harus berusia minimal 21 tahun. Sebagaimana ditegaskan dalam UU yang sama Bagian Kedua (peserta pemilu anggota DPD) Pasal 12 huruf a, yang mengatur tentang usia calon anggota yakni Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. Begitu juga untuk menjadi anggota DPR atau DPRD, yang diatur dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a. Pasal tersebut menyatakan bahwa: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 tersebut yang merupakan penjabaran dari UUD 1945, sangat terang dan jelas siapa saja warga negara yang memilih dan dipilih. UU itu pula yang menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009, pada 9 April lalu. Mengacu kepada peraturan tersebut, pelaksanaan Pemilu 2009 yang kini dalam tahap penghitungan suara sebenarnya tidak sulit khususnya yang berkaitan dengan pemilih dan orang yang dipilih. Ternyata, pelaksaan di lapangan tidak sesederhana yang diduga.
Protes baik sebelum maupun sesudah hari pelaksanaan, bermunculan. Untuk mereka yang akan dipilih (calon anggota), tidak ada persoalan. Menjadi masalah adalah warga negara yang berstatus sebagai pemilih, berusia 17 tahun atau telah menikah. Sejumlah --bahkan mungkin ribuan-- warga yang berhak memilih, ternyata tidak bisa memberikan suaranya dalam Pemilu 2009 lalu. Bahkan, dalam satu keluarga yang bisa memberikan suaranya dalam pemilu hanya anak dan istri. Sementara si suami tidak mendapat undangan untuk menyalurkan suaranya.
Sampai pada hari pemilihan, mereka tidak mendapat panggilan oleh negara (pelaksana pemilu). Nama mereka juga tidak terdaftar sebagai pemilih. Hak mereka sebagai warga negara diabaikan, atau ada kemungkinan tidak diakui sebagai warga negara. Padahal mereka tak pernah lalai melaksanakan kewajibannya, antara lain membayar pajak. Artinya, mereka 'dipaksa' untuk menjadi Golput atau digolputkan.
'Penggolputan' itu juga dialami oleh sejumlah wartawan di daerah ini. Pada Pemilu 2004 lalu, wartawan bisa menyalurkan suaranya di TPS tempatnya melakukan tugas liputan hanya dengan menunjukkan kartu pers. Namun dalam Pemilu 2009 lalu, hal itu tidak berlaku.
Akibat dari 'penggolputan' itu, tidak mengherankan Golput yang memenangi Pemilu 2009. Kemenangan itu berasal dari warga yang memang benar-benar memilih untuk tidak memilih, dan itu merupakan bagian dari demokrasi. Ditambah, oleh warga yang digolputkan. Dalam arti, warga yang ingin memberikan suaranya tapi namanya tidak dimasukkan dalam DPT.
Memang ada 'kebijakan' dari penyelenggara bahwa yang tidak mendapat undangan memilih, bisa datang ke TPS dan mengecek namanya di DPT. Masalah baru muncul di situ, sebab tidak menutup kemungkinan pemilih yang namanya tidak masuk DPT bisa memberikan suaranya dengan menggunakan nama orang lain yang kebetulan tidak menerima undangan datang ke TPS untuk menyalurkan suaranya. Indikasi ke arah itu, memang ada.
Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia harus siaga untuk memutus kemungkinan terjadi kecurangan pemilu pascapemilihan yang kini dalam tahap penghitangan suara.



Tidak ada komentar: