Peran Media dalam Mengawal Proses Demokratisasi untuk Sosialisasi Pemilu 2009
Oleh: Ida Mawardi *
Pemilu 2009 untuk legislatif tinggal beberapa hari lagi. Sambutan rakyat makin marak, apalagi memasuki masa kampanye seperti sekarang. Umbul-umbul, bendera dan segala macam bentuk atribut partai benar-benar marak menghiasi seluruh wilayah di Tanah Air, tak terkecuali daerah kita Kalsel.
Menyaksikan semua itu, artinya bangsa kita gembira menyambut hari penting dan bersejarah tersebut. Itu menunjukkan betapa penting arti pemilu bagi bangsa dan rakyat kita. Sebuah hari yang menentukan nasib bangsa ini selama lima tahun ke depan.
Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat berperan dalam pelaksanaan Pemilu 2009, yakni sebagai alat penyampai pesan kepada masyarakat. Salah satunya adalah media massa, baik cetak maupun elektronik. Dua media terakhir itu yang paling sering digunakan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakatnya, dalam hal ini yang berkaitan erat dengan Pemilu 2009.
Tak dapat dipungkiri, setiap organisasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu membutuhkan dukungan media massa. Dalam hal itu, tidak terkecuali Pemilu 2009. Namun dalam melaksanakan tugasnya, media massa apapun bentuknya harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi tentang pemilu harus diketahui oleh masyarakat. Misalnya, tentang perubahan teknis pemungutan suara yang dalam pemilu sebelumnya dengan cara coblos. Pemilu 2009 pada 9 Februari nanti, pemungutan suara dilakukan dengan cara contreng. Perubahan teknis itu harus diketahui oleh rakyat, khususnya mereka yang memiliki hak suara sehingga pesta rakyat lima tahunan itu berjalan lancar sesuai harapan.
Untuk itulah pers memiliki peran strategis untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa: Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Namun dalam melaksanakan perannya tersebut pers harus mengacu kepada Pasal 5 ayat 1 UU Pers, yang menyatakan: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam kaitannya dengan sosialisasi Pemilu 2009, tugas pers makin berat. karena selain tetap harus mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999, pers‘diikat’ oleh UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ada banyak pasal dalam UU tersebut yang mengatur tentang pers (media massa). Salah satunya adalah Pasal 89 yang menyatakan:
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampai epsan kampanye pemilu oleh peserta pemilu kepada masyarakat.
(3) Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pesesrta pemilu.
Masih ada banyak pasal dari UU Nomor 10 Tahun 2008 tersebut yang berkaitan dengan pers. Selama ini, pers tetap mematuhi peraturan itu dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan jurnalistik.
Jadi, pada prinsipnya dalam sebuah kegiatan apalagi event besar seperti pemilu pasti tak dapat dipisahkan dengan jurnalistik (pers). Bahkan Mendagri Mardiyanto dalam sambutannya pada Sosialisasi Pemilu Damai dan Berkualitas, dan Pendidikan Pemilih sebagai Pemenuhan Hak Konstitusi, Jumat (13/3) lalu di Jakarta mengatakan, bahwa sinergi pers, masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama membangun system pemerintahan yang berdaulat, bermartabat, baik, terbuka, dan akuntabel adalah upaya strategis yang perlu didorong dan didukung bersama.
Sinergi pers-pemerintah-masyarakat dalam kepentingan itu, mendorong perlunya penetapan prioritas penerapan fungsi dan peran pers Indonesia proses pembentukan good governance di negeri ini. Hal itu sesuai denagn fungsi pers yakni informasi, pendidikan, hiburan dan control social sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Penerapan fungsi dan peran pers yang tepat ke arah pembentukan good governance khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2009, akan dengan sendirinya membantu menggugah kesadaran masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam pemilu mendatang tersebut.*
Pasal 84
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. pejabat BUMN/BUMD;
e. pegawai negeri sipil;
f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. kepala desa;
h. perangkat desa;
i. anggota badan permusyaratan desa; dan
j. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
(4) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil.
(5) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Selasa, 24 Maret 2009
peran media
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
Sebuah tulisan yang sangat mencerahkan masyarakat pembaca, salut.
terima kasih
Posting Komentar